PENANGGULANGAN KEJAHATANBEGAL DI TULANG BAWANG BARAT (DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ali, Zainuddin, Filsafat Hukum. Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Ediwarman. “Paradoks Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi di Indonesia”. Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. 8 No. 1. Mei 2012, Depok: Fisip UI, 2012.
Efendi, Yazid. Pengantar Viktimologi: Rekonsialiasi Korban dan Pelaku Kejahatan, 2001.
Faal, M. Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Polisi). Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman Jakarta: Pradnya Paramita,1991.
Fadri, Iza. “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia”. Jurnal Hukum. Vol. 17 No.3. Juli 2010, Yogyakarta: FH UII.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
Muladi. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: CitaBaru; Rahardi, H. Pudi. 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi POLRI). Surabaya: Laksbang Mediatama, 1994.
Raharja, Satjipto, Ilmu Hukum, Cet.7. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
Ricardo, Paul. Upaya Penanggulangan Penyalaahgunaan Narkoba Oleh Kepolisian (Studi Kasus Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi)”. Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. 6 No.3. Desember 2010, Depok: Fisip UI, 2010.
Susanto, I. S. Kriminologi. Yogyakarta: Genda Publishing, 2011.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Anggi Aulina, 4 Maret 2015, Kriminolog: Begal Motor, Tugas Polisi yang Harus Mengawasi,https://naikmotor.com/berita-motor/kriminolog-begal-motor-tugas-polisi-yangharus-mengawasi, diakses 18juni 2020, pukul 18: 30 WIB
Panaragan Lampung Post 20 Juli 2020 https://m.lampung.co/berita-dua-begal-bersenjata-golok-ditangkap.html diakses Tanggal 16 Oktober 2020 pukul 19: 30 WIB
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v1i1.3742
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.