Pemberian Hak Asuh Anak (Hadhanah) dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pesawaran (Studi Putusan: No. 0007/Pdt.G/2019/PA.Gdt.)
Sari
Perceraian yang terjadi akan menimbulkan konsekuensi terhadap anak yang lahir dari pernikahan. Kompilasi hukum islam telah mengatur akibat hukum yang terjadi karena perceraian. Pasal 105 dan 156 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa ibu adalah orang yang lebih berhak memegang hak asuh anak dibandingkan ayahnya. Hakim dalam Putusan Nomor 007/Pdt.G/2019/PA.Gdt telah memutuskan bahwa pengasuhan anaknya jatuh pada ayahnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana implementasi Kompilasi Hukum Islam dalam hal hak asuh anak pada Pengadilan Agama tersebut dan apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut serta akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut.
Proses penelitian ini peneliti menggunakan desain penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan jenis penelitian Pustaka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah Pendekatan Normatif. Sumber data yang digunakan dari bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Pengumpulan data dari informan terkait di Pengadilan Agama Pesawaran. Analisis dilakukan dengan cara sistematis yaitu dengan mengklasifikasikan dan menafsirkan data sesuai dengan penelitian. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode Deduktif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Pesawaran dalam hal hak asuh anak tidak serta merta digunakan melainkan lebih mengutamakan kepentingan anak tersebut. Hakim mempertimbangkan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang timbul dipersidangan. Akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut yaitu terhadap hubungan suami istri maka bagi suami yang mentalak istrinya dengan talak satu raj’i wajib memberikan nafkah mut’ah, makan dan kiswah serta masih berhak terhadap istri yang ditalak selama masa iddah, sedangkan akibat hukum terhadap hak asuh anak yang jatuh pada ayah maka baik ibu maupun ayah wajib memberikan kasih sayang dan menjamin terpenuhinya kebutuhan anak-anak tersebut.
Kata Kunci :Perceraian, Hak Asuh Anak, Pengadilan Agama
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Abdullah, Abdul Gani. 1997. Pengantar Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia.Jakarta: Gema Insani Press
Abdurrahman. 2001. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo
Bambang Sunggono S.H., M.S. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Basran, Masrani. 1986. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Mimbar Ulama
Bisri, Cik Hasan. 1999. Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional.Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu
Jamaluddin, dkk. 2016. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Aceh: Unimal Press
Mardani, Dr. 2017. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana
Muthia, Aulia. 2016. Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Baru Press
Prof Dr. Jamaluddin S.H., M.Hum. dan Nanda Amalia S.H.,M.Hum. 2016. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Aceh: Unimal Press
Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H. M.A. dan Sri Mamudji, S.H. M.L.L. 2009.Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers
Prof. H. Simanjuntak, S.H. 2015.Hukum Perdata Indonesia.Jakarta: Prenada Media
Rafiq, Ahmad. 2001. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gema Media
Sunggono, Bambang. 2003.Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Sokanto, Soerjono, dkk. 2009. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers
Simanjuntak.2015. Hukum Perdata Indonesia.Jakarta: Prenada Media
Syaifudin, Muhammad. 2016. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika
Drs. Sudarsono S.H.,M.Si. 2005. Hukum Perkawinan Nasional.Jakarta: Rineka Cipta
Jurnal
Abdulloh azam, nur. 2017. “Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Perspektif Hukum Islam (STUDI PUTUSAN NOMOR 0503/Pdt. G/2014/PA.YK)”. Depok
Azzam, Abdullah. 2017. “Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Persepektif Hukum Islam”. Jogyakarta
Domiri. 2016. “Analisis Tentang Sistem Peradilan Agama di Indonesia“ dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan. Palembang
Gunawan, Edi. 2016. “Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia”. Manado
Mansari. 2016. “Pertimbangan Hakim Memberikan Hak Asuh Anak kepada Ayah” dalam Jurnal Pelita Volume 1. Banda Aceh
Syadzali, Munawir. 2018. “Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam” dalam Jurnal Pembaharuan Hukum dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Klaten
Asnawi, M. Natsir. 2019. “Penerapan Model Pengasuhan Bersama (Shared Parenting) Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak” Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al- Banjari, Indonesia
Internet
https://www.pa-gedongtataan.go.id diakses pada 09 maret 2020 pukul 17:48
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v2i2.4141
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.