IDENTIFIKASI HIDROKUINON PADA KRIM PEMUTIH RACIKAN YANG BEREDAR DI PASAR TENGAH BANDAR LAMPUNG SECARA KROMATOGRAFI LAPIS TIPIS (KLT)

Annisa Primadiamanti, Niken Feladita, Entin Rositasari

Sari


Kosmetik termasuk sediaan farmasi yang digunakan untuk mempercantik
wajah. Kosmetik yang berbahaya mengandung komposisi dari berbagai macam
senyawa kimia misalnya hidrokuinon. Penggunaan hidrokuinon menurut peraturan
BPOM termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter, hidrokuinon dilarang digunakan tanpa resep dokter karena memiliki efek samping berbahaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat
hidrokuinon pada krim pemutih racikan yang beredar di Pasar Tengah Bandar
Lampung. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu 7 merk Krim Pemutih
Racikan yang dijual di Pasar Tengah Bandar Lampung. Teknik pengambilan sampel
dilakukan secara populative sampling. Senyawa hidrokuinon ini diidentifikasi dengan menggunakan metode Kromatografi Lapis Tipis. Prinsip Kromatografi Lapis Tipis yaitu pemisahan senyawa multi komponen dengan menggunakan dua fase yaitu fase diam dan fase gerak. Fase diam yang digunakan yaitu Silika Gel GF 254 nm dan fase gerak yang digunakan yaitu toluen dan asam asetat glasial (8:2). Diperoleh hasil dari 7 sampel di dapat 3 sampel teridentifikasi mengandung senyawa hidrokuinon dengan warna bercak ungu untuk sampel, baku pembanding dan sampel ditambah baku serta diperoleh hasil harga Rf untuk masing-masing sampel yaitu sampel D = 0,05, E = 0,05,G = 0,02.

Diperoleh kesimpulan pada krim pemutih racikan yang dijual di Pasar Tengah
Bandar Lampung dengan metode Kromatografi Lapis Tipis dalam 7 merk Krim Pemutih Racikan diperoleh hasil 43% dari sampel tersebut mengandung senyawa hidrokuinon.
Kata Kunci : Hidrokuinon, Krim Pemutih Racikan, Pasar Tengah Bandar Lampung,

Kromatografi Lapis Tipis (KLT)


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.33024/jaf.v3i2.2783

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##