ANALISIS PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM DALAM SENGKETA MEREK DAGANG PS GLOW DAN MS GLOW

Marcelina Fitriani Paparang, Silvi Ristia, Siti Julaeha Puspika Sari, Yohanes Liem, Herli Antoni

Sari


Saat mengambil keputusan, hakim kerap berpijak pada konsep Nebis In Idem dikarenakan kasus asas ini menjadi penentu suatu kasus dapat diadili kembali atau tidak. Gugatan timbal balik antara Ms Glow dan Ps Glow menjadi salah satu kasus yang berkaitan dengan asas ini karena diduga mengajukan kasus yang sama. Metodologi penelitian hukum normatif menjadi metode pada penelitian ini, dengan tujuan untuk menemukan dan mengembangkan argumentasi hukum melalui analisis materi pelajaran dan pemeriksaan prinsip-prinsip yang berlaku maupun asas hukum. Hasil penelitian ini adalah kasus sengketa merk dagang antara MS Glow dan PS glow tidak termasuk dalam kategori nebis in idem dikarenakan pada saat gugatan diajukan oleh tergugat kepada PN Niaga Surabaya, PN Niaga Medan masih memeriksa perkara dan belum mengeluarkan putusan. Berdasarkan penjabaran di atas peneliti berpendapat bahwa praktik peradilan pada kasus ini sama dengan UU dan peraturan lokal, dan federal, termasuk Pasal 1917 Kitab UU Hukum Perdata. Hakim sudah membuktikan dalam memeriksa perkara dan mengatur jalannya peradilan, Hakim tidak sewenang-wenang dengan aturan yang ada.  

  


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Asikin, Z. 2018. Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Jakarta : Prenada Media Group (Kencana).

B. Jurnal

Hariadi. (n.d.). 2020. PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM DALAM PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH MAHKAMAH AGUNG ATAS UPAYA HUKUM LUAR BIASA “PENINJAUAN KEMBALI” (Kajian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 405 PK/PDT/2017. Lombok Timur : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani. 2. 2721-2653. Diakses pada 6 April 2023

Ilmiah, F., & Hikmah, N. (n.d.). 2022. PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PUTUSAN PERDATA (STUDI ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3320 K/PDT/2018). Surabaya : Jurnal Hukum Universitas Negeri Surabaya. https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.48163. Diakses pada 6 April 2023

Poli, V., Tampongangoy, G ., & Karwur, G. 2021. ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI ASAS NEBIS IN IDEM DALAM PERKARA PERDATA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR:145/PDT.G/2017/PN.THN). Manado : Lex Privatum Jurnal Elektronik Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Saraswati, P, M., & Parwata, O, G, A. A. 2014. PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM HUKUM PIDANA INTERNASIONAL. Bali : Kertha Negara Jurnal Ilmu Hukum Universitas Udayana. 2. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/8981. Diakses pada 6 April 2023

C. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1917

Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Mediasi di Pengadilan

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

D. Internet

Artikel DJKN, Asas Ne Bis In Idem Dan Kepastian Hukum, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-malang/baca-artikel/15073/Asas-Ne-Bis-In-Idem-dan-Kepastian-Hukum. Diakses pada 6 April 2023


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.