Penyelesaian Hutang Piutang Ditinjau Dari Putusan Hakim Dan Akibat Hukumnya (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2238 K/PDT/2020)
Sari
Manusia sebagai makhluk sosial, selalu menimbulkan hubungan hukum. Dikarenakan masih banyaknya kesenjangan ekonomi, menimbulkan maraknya perjanjian hutang piutang. Tidak sedikit dalam prosesnya terjadi wanprestasi yang merugikan pihak kreditur. Maka, jaminan pun sangat penting dalam perjanjian hutang piutang ini. Seperti kasus dengan no perkara 2238 K/PDT/2020, Suryanto meminjamkan uang kepada Sukardi. Diberikan Jaminan cek, yang ternyata cek kosong, dan mengakibatkan perjanjian ini wanprestasi. Dalam tulisan ini akan dibahas penyelesaian perkara wanprestasi ditempuh melalui jalur litigasi. Pada karya ilmiah ini dipergunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, yang mana hasil akhir dari penelitian ini akan ditonjolkan proses dan tahapannya. Metode yang kami terapkan juga tentunya mengkaji setiap dokumen dokumen dan buku yang sesuai dan tentunya bersinggungan atau berkaitan mengenai perkara yang akan di teliti. Selain itu, metode yang di gunakan juga memakai metode atau konsep empiris, artinya tahapannya menggunakan proses focus group discussion (FGD).
Kata Kunci : Makhluk sosial, perjanjian hutang piutang, wanprestasi, jaminan
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. BUKU
Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. 2010. Memahami Eksistensi Uang Paksa (Dwangsom) Dan Implementasinya Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Dr. H. Salim HS., S.H., M.S. 2014. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nurnaningsih Amriani, S. H., M. H. 2011. MEDIASI (Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Supramono, G. (2013). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
B. Jurnal
Perwitasari, Ike. Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembayaran Hutang Piutang Dengan Bilyet Giro di Pengadilan Negeri Surakarta, Vol. 2,no. 4, Privat Law, 2014.
Putri Anggun Puspasari, Ni Luh Made Mahendrawati, Desak Gde Dwi Arin. ‘pPenerapan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Hutang Piutang Di Pengadilan Negeri Gianyar, Vol.2, no. 1, Jurnal Preferensi Hukum, 2746-5039.
Jon Hendri, Khoiri, Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Dalam Hal Hutang Piutang, Jurnal Cendikia Hukum.
C. Skripsi
Tambunan, Elisa Damris. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Sita Jaminan Akibat Wanprestasi Hutang Piutang (Studi Putusan Perdata Pengadilan Negeri Ciamis No.1/PDT.G.S/2017/PN.CMS). 2020. Institusi Universitas Sumatera Utara.
D. Internet
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-hukum jaminan/#:~:text=Undang%2DUndang%20Tentang%20Hukum%20Jaminan,-Meskipun%20undang%2Dundang&text=Bagian%201131%20KUHPerdata%20menyatakan%3A,dengan%20sendirinya%20menjadi%20jaminan%20utang
https://jeo.kompas.com/amp/jejak-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-dari-masa-ke-masa https://blog.justika.com/hutang-piutang/cara-penyelesaian-kasus-hutang-piutang/ https://103.226.55.86/direktori/putusan/1dd99e01c47be67c7440175748c13123.htm
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/858088d0b39b087de3de42e64d69c065.html
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/858088d0b39b087de3de42e64d69c065.html
E. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1338 BW Perjanjian mengikat pihaknya)
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Negara Hukum
Pasal 24 UU No 14 tahun 1967 Jaminan
UU No 12 Tahun 2011 tentang Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i2.10330
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.