Legalitas Digital Signature Sebagai Beban Pembuktian Dalam Ketentuan Hukum Acara Perdata (Ditinjau Dari Kedudukan Cyber Notary Sebagai Keabsahan Akta Otentik)

Alfiah Farhah, Kania Shapira Komaladewi, Siti Wulan Anggraeni, Reva Della Rossa, Hadi Jaya Permana, Farahdinny Siswajanthy

Sari


Kemajuan teknologi yang serba digital dapat mempengaruhi pada suatu profesi dalam bidang hukum yaitu Notaris. menjadikan tuntutan bagi seorang notaris dalam menjalankan profesinya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi agar dalam pelayanan publiknya dapat lebih cepat dan efisien, sehingga dapat mendorong lajunya perekonomian Indonesia. Partisipasinya Notaris dalam perkembangan teknologi ini dapat dilihat dengan lahirnya suatu konsep cyber notary dalam bidang kenotariatan. Cyber notary merupakan konsep pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Konsep cyber notary memberikan kemudahan daya kerja bagi Notaris dengan penggunaan sistem elektronik, salah satunya bagi tugas seorang notaris dalam membuat suatu akta notaris yang hanya melalui sistem elektronik, tentunya sangat berbeda dengan ketentuan dalam pembuatan akta notaris secara konvensional dengan pembubuhan diginal signature dalam akta notaris elektronik tersebut. Perbedaan ketentuan tersebut timbulah pertanyaan mengenai keabsahan suatu akta notaris elektronik serta legalitasnya digital signature dalam hukum positif di Indonesia karena hukum positif Indonesia menetapkan bahwa satu cara untuk memberikan kepastian hukum dan akibat hukum bagi suatu akta, yaitu dengan adanya tanda tangan manuskrip. Atas persoalan ini melatarbelakangi penulis untuk mengkaji lebih lanjut dengan tujuan untuk mengetahui terkait keabsahan akta notaris elektronik (cyber notary) sebagai akta yang autentik serta legalitasnya digital signature dimuka hukum yang memiliki kekuatan hukum dalam hukum positif di Indonesia khususnya sebagai alat bukti dalam ketentuan hukum acara perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan secara yuridis normatif meneliti studi kepustakaan dengan mencangkup perundang undangan, bahan hukum sekunder: artikel jurnal, buku, serta dokumen penunjang lainnya termasuk analisis penulis.

 

Kata kunci: cyber notary, legalitas digital signature, akta autentik


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Fakhriah, Efa Laela. 2017. Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata. Bandung: PT Refika Aditama.

Harahap, Krisna. 2007. Hukum Acara Perdata. Bandung: PT Grafitri Bandung.

Harahap, M.Yahya. 2017. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, Sudikno. 2017. Hukum Acara perdata di Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

B. Jurnal

Banjarnahor, Ricardo Abetnego. 2022. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH BERDASARKAN HUKUM ACARA PERDATA (Studi Putusan Nomor : 25/Pdt. G/ 2020 / PN Sdk. Universitas HKBP Nommensen.

Faulina, J., Barkatullah, A.H., & Gozali, D.S. (2022). Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang Menerapkan Konsep Cyber Notary di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.

Hudzaifah, Husnul. 2015. Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata. Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Tadulako.

Rossalina, Zainatun., dkk. (2016). Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Sasmita, Ni Nengah Nuri, & I Dewa Ayu Dwi Mayasari. 2021. Keabsahan Akta Yang dibuat Oleh Notaris Dengan Digital Signature. Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Setiadewi, K., & Wijaya I.M.H. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar.

Usman, Thammaroni. 2020. Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada Perjanjian Jual Beli Barang Dari Perspektif Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Lampung.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pasal 153, 154, 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 180, 181 RBg (Reglement voor de Buitengewesten)




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i2.10332

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.