Efektivitas Status Otonomi Khusus di Provinsi Papua Guna Mencegah Konflik Kekerasan Ditinjau Dari Hukum Masyarakat & Good Governance
Sari
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, berbagai isu politik, tindak kekerasan, dan gangguan keamanan di Papua yang berupaya melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sigap disikapi melalui kebijakan politik dan hukum sebagai upaya mempertahankan NKRI. Sebagai paradigma tentang bagaimana pemerintah harus beroperasi, Undang-Undang Otonomi Khusus dibuat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi dampak otonomi khusus di Papua dan efektivitas kebijakan otonomi khusus pemerintah. Hukum normatif yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari buku, jurnal, artikel, dan sumber-sumber ilmu hukum lainnya serta teknik studi kepustakaan. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa karena pemerintah pusat ingin membangun Papua seperti daerah lainnya, maka status hukum otonomi khusus bagi Provinsi Papua ditetapkan, khususnya dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Referensi
A. Undang-Undang
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
B. Buku:
Arifin, M. Z. Konsep Dasar Otonomi Daerah Di Indonesia Pasca Reformasi. (2019), hal 5.
Aziz, L. L. N., Zuhro, S. R., Cahyono, H., Suryani, D., & Maulana, Y. (2020). Model Desentralisasi Asimetris dalam NKRI(L. L. N. Aziz & S. R. Zuhro (eds.); 1st ed.).Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta,:Kencana Prenada, 2010, hal. 35.
Satjipto Rahardjo, Membelah Hukum Progresif (ed), Joni Emerzon, Gede A.B. Wiranata, Firman Muntaqo.(Jakarta: Buku Kompas, 2006) hlm. 214
C. Jurnal/Artikel Ilmiah:
Edyanto, Agustang Andi, Idkhan Andi Muhammad, & Rifdan. (2021). Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua . Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 4, 1448.
Iryanti, W. S., Pangkey, M., & Londa, V. (2014). Dampak Otonomi Khusus Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Asli Papua Di Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika Provinsi Papua. Jurnal Administrasi Publik, 2(3).
Muqoyyidin, A. W. Pemekaran Wilayah Dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi Di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris Dan Rekomendasi Ke Depan. Jurnal Konstitusi. (2016).
Arifin, M. Z. Konsep Dasar Otonomi Daerah Di Indonesia Pasca Reformasi. (2019).
Ayunda Rahmi, Dampak Rill Implementasi Status Otonomi Khusus Di Provinsi Papua, Indonesia: Kajian Hukum Perspektif Good Governance. Vol. 7 No. 1, JURNAL KOMUNIKASI HUKUM. (Batam: Universitas Internasional Batam, 2021).
David Yosep. OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Ditinjau Dari Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua). ( Surakarta: UNS, 2011).
Fanggidae, I. G., & Yuanjaya, P. (2016). Menelisik kinerja governance di daerah otonomi khusus Papua Barat.Jurnal Natapraja: Kajian Ilmu Administrasi Negara,4(1), 91-106.
Imam, R., & Hafis, A. (2019). Desentralisasi Asimetris: Kemiskinan Di Tengah Kelimpahan Otonomi Khusus Papua. Jurnal Penelitian Administrasi Publik,5(2), 1180–1192.
Junus G, “Semiloka, 25 Tahun Gerakan Masyarakat Sipil di Papua”. (2006).
Subhan, A. (2015). Jejaring Kebijakan Pengangkutan Batubara Di Provinsi Jambi Ditinjau Dari Perspektif Good Governance.CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan,1(1), 86-104.
Wiwie S. Iryanti, Dampak Otonomi Khusus Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Asli Papua Di Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Hal 112.
D. Internet
Mubarok Abdul Malik. (20 Maret, 2023). Aksi Teror KKB Hambat Pembangunan dan Kesejahteraan Papua. Sindo News. Diakses pada 22 Maret, 2023, dari https://nasional.sindonews.com/read/1051815/14/aksi-teror-kkb-hambat-pembangunan-dankesejahteraan-papua-1679310187
Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. (n.d.). BPKAD Provinsi Papua. Diakses pada 22 Maret, 2023, dari https://bpkad.papua.go.id/dana-otsus/18/penerimaandalam-rangka-pelaksanaan-otonomi-khusus-bagi-provinsipapua.htm#:~:text=Otonomi%20Khusus%20bagi%20Provinsi%20Papua%20adalah%20kewenangan%20khusus%20yang%20diakui,hak%2Dhak%20dasar%20masyarakat%20Papua.
Wardatul Humaira (21 Mei 2021). Otonomi Khusus Berdampak Positif Bagi Perekonomian Papua. Portal Nawa Cita. Diakses pada 22 Maret 2023, dari https://portalnawacita.com/otonomi-khususberdampak-positif-terhadap-kesejahteraan-papua/
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i2.10348
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.