Gambar Sampul

Pertanggungjawaban Notaris dalam Menghadapi Indikasi Pemalsuan pada Peralihan Kepemilikan Aset : Perspektif Hukum Positif

David Tan, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Aura Wulandari

Sari


Artikel ini menjelaskan tentang pertanggungjawaban notaris dalam menghadapi indikasi pemalsuan pada peralihan kepemilikan aset dari perspektif hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Kasus pemalsuan surat pengalihan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor digunakan sebagai ilustrasi dalam konteks pembahasan. Dalam analisisnya, artikel ini menekankan pentingnya notaris untuk dapat mengidentifikasi indikasi pemalsuan, tindakan pencegahan, dan pelaporan terhadap indikasi tersebut. Notaris memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan transaksi hukum dan harus bertindak dengan itikad baik. Selain itu, artikel ini juga membahas konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi oleh notaris jika mereka gagal menjalankan kewajiban mereka dalam menghadapi pemalsuan, termasuk sanksi administratif, tindakan hukum pidana, dan tuntutan perdata. Keseluruhan, artikel ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan peran notaris dalam menjaga integritas transaksi hukum.

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Sumber Buku

Prof. Dr. H. Salim HS., S.H., M. S. (2021). Peraturan Jabatan Notaris.

Yudara, N. G. (2001). Kedudukan Akta PPAT sebagai Alat Bukti Tertulis yang Otentik.

.

B. Sumber Jurnal

Afifah, K. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya. Lex Renaissance, 2(1).

Anand, G., & Hernoko, A. Y. (2017). Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Setelah Berakhir Masa Jabatannya Di Tinjau Dari Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Repertorium : Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 16(2), 154–174. https://doi.org/10.28946/rpt.v5i2.193

Andhika, A. R. (2016). Pertanggungjawaban Notaris Dalam Perkara Pidana Berkaitan Dengan Akta Yang Dibuatnya Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Premise Law Jurnal, 1(1), 1–20. https://jurnal.usu.ac.id/index.php/premise/article/view/12580

Chastra, D. F. (2021). Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Indonesian Notary, 3(17).

Diana, P. V. P. (2017). Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Pemalsuan Surat Oleh Para Pihak. Jurnal Acta Comitas, 2(1), 161–172. https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i01.p15

Din, T. (2019). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 171–184. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.171-183

Dyani, V. A. (2017). Pertanggungjawaban Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Membuat Party Acte. Lex Renaissance, 2(1), 162–176. https://doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss1.art11

Halim, Y., Sudewo, F., & Fidelia, T. (2019). Tanggung Jawab Notaris terhadap Ketidaksesuaian Akta Salinan dengan Minuta Akta. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(2). https://doi.org/10.31289/jiph.v6i2.2962

HS., L. H. S. (2021). Analisis Hukum Terhadap Substansi Akta Autentik: Sebagai Instrumen Di Dalam Penyusunan Buku Ajar Teknik Pembuatan Akta-Akta Perjanjian. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(1), 2–17. https://risalah.unram.ac.id/index.php/risalah/article/view/19/14

Jalal, A., Suwitno, S., & Wahyuningsih, S. E. (2018). Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen. Jurnal Akta, 5(1).

Lamatenggo, C. G. N., Muaja, H. S., & Rompas, D. D. (2021). Kajian Yuridis Pemalsuan Surat Sederhana (Pasal 263 KUHP) Dalam Kaitannya Dengan Pemalsuan Akta Otentik (Pasal 264 Ayat (1) Ke 1 KUHP). Lex Crimen, 10(1), 70–78.

Makarim, & Edmon. (n.d.). Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cyber Notary di Indonesia. Hukum Dan Pembangunan, 466–499.

Implikasi Yuridis Pemalsuan Tanda Tangan pada Minuta Akta Terhadap Jabatan Notaris, (2017).

Mokoagow, A. A. (2017). Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Jual Beli Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Lex Privatum, 5(4), 19–26. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/16092

Muhammad, & Hartanto, S. H., M. H. (2019). Sanksi Pidana terhadap Notaris yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik (Studi Kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor: 40/Pid.B/2013/PN.Lsm). Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Pradhana, A. S. (2021). Tanggung Jawab Seorang Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Atas Pemalsuan Dokumen yang Dilakukan Oleh Penghadap.

Puspaningrum, G. (2018). Notaris Pailit Dalam Peraturan Jabatan Notaris. Diversi Jurnal Hukum, 4(2), 199–217. https://doi.org/10.32503/diversi.v4i2.371

Suhardini, A. P., Imanudin, & Sukarmi. (2018). Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pembuatan Akta Autentik. Jurnal Akta, 5(1), 261–166. https://doi.org/10.30659/akta.v5i1

Syahrul, B. M. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris. Unitomo.

Widyantari, M. D. (2019). Fungsi dan Kedudukan Penerjemah Tersumpah dalam Pembuatan Akta Notaris. Acta Comitas, 4(1).

Wiradireja, H. S. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Dan Kuhp. Jurnal Wawasan Hukum, 32(1), 58–81. https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.90


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.