PEMBERIAN IZIN POLIGAMI OLEH PENGADILAN DIKARENAKAN ALASAN MENAMBAH KETURUNAN (Studi Putusan Nomor 445/Pdt.G/2021/Pa.Gdt)

Muhadi Muhadi, Dina Haryati Sukardi, Yusman Yusman

Sari


Pertimbangan hakim yang paling dominan dalam memutus perkara tentang izin poligami karena Termohon tidak keberatan dan memberi izin kepada Pemohon untuk berpoligami, dan telah ada persetujuan dari Termohon sebagai isteri Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis diatas materai, maka alasan poligami Pemohon telah dapat memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang telah diganti oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 jo. Pasal 41 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 58 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam; Pemohon untuk mengajukan izin poligami karena Termohon selaku isterinya sudah sulit untuk bisa hamil lagi, sehingga sulit kemungkinan untuk dapat menambah keturunan, maka Majelis Hakim berpendapat hal ini telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan jo. Pasal yang memperbolehkan Pengadilan memberikan izin kepada suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila isteri tidak dapat melahirkan keturunan, dengan penafsiran bahwa Termohon tidak dapat melahirkan keturunan (lagi). Dengan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan apabila permohonan poligami tersebut ditolak, maka majelis hakim lebih memilih untuk mengabulkan permohonan tersebut karena seseorang datang ke Pengadilan adalah untuk mencari keadilan, kepastian hukum (melegalkan statusnya) dan kemanfaatannya.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir, M. (2004). Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Afrizal. (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Bandung: PT RajaGrafindo Persada.

Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Amiur Nuruddin et al. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Labib MZ. (1986). Pembelaan Ummat Manusia. Surabaya: Bentang Pelajar.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Muhammad, B. A.-H. (2002). Fiqih Praktis (Menurut Al-Quran, As-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama). Bandung: Mizan.

Mulia, S. M. (2007). Islam Menggugat Poligami. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Nasution, J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Nasution, K. (1996a). Riba dan Poligami. Yogyakarta: Academia.

Nasution, K. (1996b). Riba Dan Poligami. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sabiq, S. (1990). Fikih Sunnah Jilid 6. Bandung: PT Alma’arif.

Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta :Raja Grafindo Persada.

Soeroso. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Suprapto, B. (1990). Liku-liku Poligami. Yogyakarta: Al Kausar.

Tihami. (2010). Fikih Munakahah. Jakarta: Rajawali Pers.

Tutik, T. T., & Trianti. (2007). Poligami Perspektif Perikatan Nikah Menurut Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.

Febrina Puspito Ningtyas, 2022, Analisis Yuridis Terhadap Pemberian Izin Poligami Oleh Pengadilan (Putusan Nomor 0743/Pdt.G/2018/Pa.Lmg, 4:5,Jurnal Reformasi Hukum Trisakti

Wawan Indra R, 2023, Analisis Permohonan Izin Poligami Karena Istri Pertama Tidak Bisa Memberikan Keturunan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 8:1, Jurnal Justisi

Rizal Imanullah, 2016, Poligami dalam Hukum Islam Indonesia (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama No. 915/ pdt.g/ 2014/ pa.bpp Tentang Izin Poligami), 15:1,Jurnal Mazahib




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i2.12891

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.