PEMBERIAN IZIN POLIGAMI OLEH PENGADILAN DIKARENAKAN ALASAN MENAMBAH KETURUNAN (Studi Putusan Nomor 445/Pdt.G/2021/Pa.Gdt)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdulkadir, M. (2004). Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Afrizal. (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Bandung: PT RajaGrafindo Persada.
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Amiur Nuruddin et al. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Labib MZ. (1986). Pembelaan Ummat Manusia. Surabaya: Bentang Pelajar.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Muhammad, B. A.-H. (2002). Fiqih Praktis (Menurut Al-Quran, As-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama). Bandung: Mizan.
Mulia, S. M. (2007). Islam Menggugat Poligami. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Nasution, J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Nasution, K. (1996a). Riba dan Poligami. Yogyakarta: Academia.
Nasution, K. (1996b). Riba Dan Poligami. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sabiq, S. (1990). Fikih Sunnah Jilid 6. Bandung: PT Alma’arif.
Soekanto, S. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta :Raja Grafindo Persada.
Soeroso. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Suprapto, B. (1990). Liku-liku Poligami. Yogyakarta: Al Kausar.
Tihami. (2010). Fikih Munakahah. Jakarta: Rajawali Pers.
Tutik, T. T., & Trianti. (2007). Poligami Perspektif Perikatan Nikah Menurut Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.
Febrina Puspito Ningtyas, 2022, Analisis Yuridis Terhadap Pemberian Izin Poligami Oleh Pengadilan (Putusan Nomor 0743/Pdt.G/2018/Pa.Lmg, 4:5,Jurnal Reformasi Hukum Trisakti
Wawan Indra R, 2023, Analisis Permohonan Izin Poligami Karena Istri Pertama Tidak Bisa Memberikan Keturunan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 8:1, Jurnal Justisi
Rizal Imanullah, 2016, Poligami dalam Hukum Islam Indonesia (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama No. 915/ pdt.g/ 2014/ pa.bpp Tentang Izin Poligami), 15:1,Jurnal Mazahib
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i2.12891
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.