Konstruksi Hukum Transformasi Digital Telemedik dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan Berbasis Nilai Pancasila
Sari
Transformasi digital telemedik merupakan inovasi baru dalam bidang pelayanan medis kebidanan dengan karakteristik teknologi, proliferasi dan otomasi komputer serta pelibatan masyarakat khususnya ibu hamil, ibu dan bayi.
Penelitian ini menggunakan analisis interpretatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sedangkan data yang digunakan data primer dan data sekunder, data diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara langsung, observasi lapangan dan dokumentasi. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris.
Hasil penelitian ini penulis mendapatkan sebuah kesimpulan. Pertama, transformasi telemedik digital berpotensi meningkatkan kualitas nilai pelayanan medis kebidanan yang kemudian harus diantisipasi agar tidak terjadi degradasi nilai kemanusiaan dalam undang-undang kebidanan. Sejalan dengan perkembangan teknologi dan untuk menjawab kebutuhan pelayanan penyelenggaraan kebidanan di masyarakat khususnya ibu hamil, ibu dan bayi, maka diperlukan konstruksi hukum yang berfungsi sebagai sarana perlindungan bagi bidan sebagai pemberi pelayanan penyelenggaraan kebidanan dan pasien sebagai penerima pelayanan penyelenggaraan kebidanan. Konstruksi hukum yang direkomendasikan adalah merevisi peraturan perundang-undangan terkait kebidanan dengan memberikan perlindungan hukum bagi bidan dan pasien secara proporsional pada tingkat anamnesis dan/atau autoanamnesis dan/atau alloanamnesis dan telemedik diagnosis, serta penggunaan alat bukti sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa transformasi digital telemedik. Hal ini dimaksudkan agar pengembangan teknologi pelayanan penyelenggaraan kebidanan sesuai dengan prinsip Pancasila yang berlandaskan kemanusiaan, nilai-nilai ilmiah, etika, dan profesionalisme, manfaat, keadilan, perlindungan, dan keselataman klien.Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Atmoredjo, Sudjito, 2016, “Ideologi Hukum Indonesia Kajian Tentang Pancasila Dalam Perspektif
Ilmu Hukum dan Dasar Negara Indonesia, Yogyakarta, Linkmed Pro, p.p 96.
Leahy Louis, 2008, Dominant Tendency:”God” or “Goodness” is a relative term. A thing is called
Good in relation changes, Human Being, Philopical Approach, Yogyakarta, Kanisius, p.p 181.
Manulang, M. Fernando, 2007, Menggapai Hukum Berkeadilan Tinjauan Hukum Kodrat dan
Antinomi Nilai, Jakarta, Nusantara, p.p 92.
Ricouer, Paul, 2014, Teori Interpretasi, Membelah Makna dalam Anatomi Teks. Yogyakarta:IRCisoD,
p.p 94
Sihotang, Kadin, 2009, Filsafat Manusia Upaya Membangkitkan Humanisme, Yogyakarta:Kanisius,
p.p 28-29
Sumaryono, 2002, “Etika Hukum Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas”, Yogyakarta,
Kanisius, p.p 189
Tanya, L Bernard, 2015, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Yogyakarta:Genta Publishing, 2015,
p.p 51-53
Yuhernawan, Bagus Setyo Deni, 2014, Dekonstruksi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana, Sejarah
Asas Legalitas dan Gagasan Pembaharuan Filosofis Hukum Pidana, Malang, Setara Press,
p.p 153
Yustina, Wahyati Endang, 2012, Mengenal Hukum Rumah Sakit, Keni Media, Bandung, p.p 53
JURNAL
Desmariyenti, Nurlisis, 2015, Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Ketepatan Diagnosis Bidan Dalam Merujuk Pasien Kasus Kehamilan dan Persalinan Resiko Tinggi Ke RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau Tahun 2014, Jurnal Kesehatan Komunitas, Vol. 3 No.1, p.p 44-45.
Hartiningrum Yunie, Chanty, 2018, Efektifitas Penggunaan Catatan Kehamilan Digital Sebagai Media Komunikasi Dalam Pelayanan Kebidanan. Jurnal Bimtas, Vol. 5 No. 2, E-ISSN:2622
Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya.
Juhari, 2016, Status Hukum Rumah Sakit Dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Jurnal Spektrum Hukum, Vol.13 No.2, Universitas Tujuh Belas Agustus Semarang, p.p 225.
Mangesti Ari, Yovita, 2019, Konstruksi Hukum Transformasi Digital Telemedicine di Bidang Industri Kesehatan Berbasis Nilai Pancasila, Proshiding Seminar Nasional Transendental, Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, ISBN:978-602-361-217-8
Sinaga, Anita Niru, 2022, Kekuatan Hukum Informed Consent dan Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 12 No.2, Universitas Suryadarma, p.p 31.
Sri Ariyanti, Kautsarina, 2017, Kajian Tekno-Ekonomi pada Telehealth di Indonesia, Buletin Pos
Dan Telekomunikasi Vol.15 No.1
Susilo, Revnald Leonardus, 2022, Pengaturan Dasar Hukum Dalam Pelaksanaan Telemedicine Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 2 No.1, e-ISSN 2776-477X, p.p 56.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
INTERNET
Dimas Bayu, https://dataindonesia.id/ragam/detail/ada-288686-bidan-di-indonesia-pada-2021,
diakses 24 Oktober 2022, Pkl. 00.20 WIB.
Cindy Mutia Annur, https://databoks.katadata.co.id/datapusblish/2022/03/23/ada-2047-juta-pengguna-internet-di-indonesia-awal-2022, diakses 24 Oktober 2022, Pkl. 00.30 WIB
https://www.halodoc.com/bidanku-untuk-bidans/, diakses 24 Oktober 2022, Pkl. 01.05 WIB
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i2.12893
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.