Analisis Tanggung Jawab Pers Terhadap Pihak yang Dirugikan Akibat Pemberitaan yang Tidak Benar Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata (Studi Pada Perusahaan Pers Tribun Lampung)

Ahmad Abdul Aziz Ginting, Zainab Ompu Jainah, Intan Nurina Seftiniara

Sari


Penelitian ini Prosedur pengajuan gugatan perdata terhadap Pers yang memberikan   berita tidak benar  bisa dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat dengan mekanisme sebagai berikut : Pendaftaran Gugatan, Membayar Panjar Biaya Perkara, Registrasi Perkara, Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri, Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Tanggungjawaban Pers terhadap pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang tidak benar Pada Perusahaan Pers Tribun Lampung yaiu Berkaitan dengan masalah pencemaran nama baik tersebut tidak dapat diselesaikan melalui jalur jurnalistik maupun dengan UU pers, melainkan dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan, segala kerugian dan ganti rugi baik materiil maupun immateriil dibebankan pada perusahaan pers terdapat pada Pasal 1376KUHPdt yaitu: sebagai akibat hukum tuntutan perdata dalam hal penghinaan adalah bertujuan untuk mendapat penggantian kerugian serta pemulihan nama baik. Sedangkan di dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 bentuk dari tanggung jawab keperdataan dalam hal terjadinya pemberitaan adalah dengan melalui Hak Jawab seperti pada Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, Hak jawab dapat disampaikan dengan cara tertulis maupun secara lisan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. BUKU

Asikin, H. Z., & SH, S. (2019). Hukum acara perdata di Indonesia. Prenada Media.

Edy Susanto,2010“Hukum Pers di Indonesia , Jakarta, Rineka Cipta.

Hans Kelsen, Teori Hukum Murni terjemahan Raisul Mutaqien Nuansa & Nusa Media,

Bandung, 2006, Hlm. 140.

Kansil C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Kusumaningrat, Hikmat dan Purnama Kusumaningrat, 2005, Jurnalistik Teori dan Praktik, Remaja Rosdakarya, Bandung.

L. Rivers, William, et. al., 2003, Media Massa dan Masyarakat Modern, Edisi Kedua, Kencana, Jakarta.

Mustari, D. (2013). Implementasi Pendidikan Karakter di Sekolah. Yogyakarta: Gava Media.

Rifa’i, A. A. PENGANTAR PENELITIAN PENDIDIKAN.

Syahriar, Irman, 2015, Penegakan Hukum Pers, Aswaja Pressindo, Surabaya.

Susanto, H. (2008). Hak-hak konsumen jika dirugikan. Visimedia.

Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Cet 1, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Jakarta

B. PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgelijk wetboek)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

C. Lainnya

Anto Satriyo Nugroho, Tips Menghadapi Hoax dan Spam. www.ilmukomputer.com. Diakses tanggal 20 februari 2017.

Amra, A. (2015). Pengaruh Media Massa Terhadap Perkembangan Peserta Didik. Ta'dib, 18(2), 118-126.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2016. https://kbbi.kemendikbud.go.id/entri/Tanggung%20jawab, diakses pada Selasa tanggal 19 November 2018 pukul 11:30 WIB

Gamal, M., & Hartanto, S. H. (2021). Analisis Yuridis Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Berita Hoax Di Dalam Masyarakat (Studi Kasus Putusan Nomor: 277/Pid. Sus/2019/PT. DKI) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Herlinda. Pengertian Hoax: Asal Usul dan Contohnya. http://www.komunikasipraktis.com/.

Diakses tanggal 20 Februari 2017

Ismawati, 2010,Analisis Legalitas Perusahan Perusahaan Penyiaran dalam Penggunaan Hak Siar, Lampung, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.

Kertamukti, R. (2017). Komunikasi Visual Iklan Cetak Rokok di Indonesia Kurun Waktu 1950-2000. Jurnal ASPIKOM, 1(1),.

Novriansyah, I. (2020). Tinjaun Yuridis kriminologis Optimalisasi Pengawasan Dewan Pers Terhadap Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan oleh Jurnalis (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan).

Yani, A., Junaidi, M., & Saputra, B. (2019). Strategi Pemasaran Surat Kabar dalam Mengahadapi Persaingan Media online (Studi Pada Harian Jambi Independent) (Doctoral dissertation, Uin Sulthan Thaha Saifuddin jambi).

Youky Surinda, Konsep Tanggung Jawab Menurut Teori Tanggung Jawab Dalam Hukum https://id.linkedin.com/ diakses pada tanggal 18 Januari 2019 pukul 19.30 WIB

Zainab Ompu Jainah, (2012). Penegakan Hukum dalam Masyarakat. Journal of Rural and Development, 3(2).




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i2.12895

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.