Corporate Social Responsibility (CSR) Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Terkait Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Sunaryo Sunaryo, Kasmawati Kasmawati, Riza Amalia

Sari


Saat ini, mempekerjakan penyandang disabilitas semakin diakui sebagai bagian dari filosofi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan merupakan dimensi penting dari keberagaman tenaga kerja. Tulisan ini bertujuan untuk membahas mengenai peran CSR dalam melindungi hak yang dimiliki oleh tenaga kerja penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif.  Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah CSR meliputi pula hak asasi manusia yang mendasar yaitu hak mendapat pekerjaan, sehingga dengan adanya CSR para tenaga kerja penyandang disabilitas akan terlindungi haknya dan tidak akan mendapat diskriminasi di tempat kerja.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Anggara, Dameis Surya, dan Candra Abdillah. “Metode penelitian,” 2019.

Deva, Surya. “From ‘business or human rights’ to ‘business and human rights’: What next?” Research Handbook on Human Rights and Business (Cheltenham: Edward Elgar, 2020), 2020, 1–21.

B. Jurnal

Allo, Ebenhaezer Alsih Taruk. “Penyandang Disabilitas di Indonesia.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 9, no. 3 (2022): 807–12.

Arrivanissa, Dhimi Setyo. “Mewujudkan Hak dan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Netra Dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia.” El-Dusturie 2, no. 1 (2023).

Fahmi, Muhammad. “Pengaruh Karakteristik Perusahaan Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility pada Perusahaan Consumer Goods yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.” Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis 19, no. 1 (2019): 26–39.

Haliwela, Nancy Silvana. “Tinjauan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/Csr).” Jurnal Sasi Vol 17, no. 4 (2011).

Istifarroh, Istifarroh, dan Widhi Cahyo Nugroho. “Perlindungan hak disabilitas mendapatkan pekerjaan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara.” Mimbar Keadilan 12, no. 1 (2019): 21–34.

Kayess, Rosemary, dan Phillip French. “Out of darkness into light? Introducing the Convention on the Rights of Persons with Disabilities.” Human rights law review 8, no. 1 (2008): 1–34.

Noviasari, Dilli Trisna, dan Nurwati Nurwati. “Perlindungan Tenaga Kerja Disabilitas dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Borobudur Law Review 2, no. 1 (2020): 16–29.

Pawestri, Aprilina. “Hak penyandang disabilitas dalam perspektif HAM internasional dan HAM nasional.” Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 15, no. 1 (2017).

Ruggie, John Gerard. “Business and human rights: the evolving international agenda.” American Journal of International Law 101, no. 4 (2007): 819–40.

Withers, AJ. Disability politics and theory. Fernwood Publishing, 2020.

C. Internet

“Homepage | UN Global Compact.” Diakses 9 November 2023. https://unglobalcompact.org/.

https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013.

UNDP. “United Nations Development Programme.” Diakses 9 November 2023. https://www.undp.org/.

Yasin, Muhammad. “Tiga Pilar dalam Rekomendasi Laporan Profesor John Ruggie.” hukumonline.com. Diakses 9 November 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/tiga-pilar-dalam-rekomendasi-laporan-profesor-john-ruggie-lt596f5c564e38b/.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i2.12956

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.