ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI DENGAN SISTEM ONLINE
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Agus Rahardjo, 2002, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Arief, Barda Nawawi, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Atmasasmita, Romli, 1983, Teori Penegakan Hukum, Bandung: Armico. Gosita, Arif, 2005, Masalah Kejahatan, Jakarta: Akademika Presindo.
Hamzah, Andi, 2006, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kartosapoetra, Rein, 2008, Hak-Hak Tersangka dalam Proses Peradilan Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
Lubis, M. Solly, 2009, Penegakan Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju. Lamintang, P.A.F., 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra
Aditya Bakti.
Momo, Kelana, 2002, Memahami Undang-undang Kepolisian (Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002), Latar Belakang dan Komentar Pasal demi Pasal, Jakarta: PTIK Press.
Purnomo, Bambang, 1996, Teori Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Prinst, Darwan, 2003, Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sutendi, Adrian, 2010, Kedudukan Pelaku Kejahatan, Jakarta: Sinar Grafika.
Sudarmo, Achmad, 2011, Aspek Pidana dalam Perlindungan Konseumen, Jakarta: Bentang Pustaka.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 2011, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Tongat, 2008, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Malang: UMM Press.
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i2.12974
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.