ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI DENGAN SISTEM ONLINE

Tahura Malagano, Satrio Nur Hadi

Sari


Tindak pidana penipuan dalam jual beli dengan sistem online diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun  1999 tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dalam jual beli dengan sistem online dan Apa faktor penghambat perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dalam jual beli dengan sistem online. Perlindungan Konsumen berdasarkan ketentuan Penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah keseluruhan asas - asas dan kaidah - kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup. Faktor - faktor penghambat perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan dalam jual beli dengan sistem online meliputi: faktor Undang - Undang karena sanksi pidana dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum memberikan efek jera, faktor penegak hukum keterbatasan aparat penegak hukum, faktor sarana/fasilitas terbatasnya sarana dan prasarana seperti alat pendeteksi produk barang ilegal/palsu, kurangnya kesadaran masyarakat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Agus Rahardjo, 2002, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Arief, Barda Nawawi, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Atmasasmita, Romli, 1983, Teori Penegakan Hukum, Bandung: Armico. Gosita, Arif, 2005, Masalah Kejahatan, Jakarta: Akademika Presindo.

Hamzah, Andi, 2006, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kartosapoetra, Rein, 2008, Hak-Hak Tersangka dalam Proses Peradilan Pidana, Jakarta: Bina Aksara.

Lubis, M. Solly, 2009, Penegakan Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju. Lamintang, P.A.F., 1997, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra

Aditya Bakti.

Momo, Kelana, 2002, Memahami Undang-undang Kepolisian (Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002), Latar Belakang dan Komentar Pasal demi Pasal, Jakarta: PTIK Press.

Purnomo, Bambang, 1996, Teori Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Prinst, Darwan, 2003, Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sutendi, Adrian, 2010, Kedudukan Pelaku Kejahatan, Jakarta: Sinar Grafika.

Sudarmo, Achmad, 2011, Aspek Pidana dalam Perlindungan Konseumen, Jakarta: Bentang Pustaka.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 2011, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Tongat, 2008, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, Malang: UMM Press.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i2.12974

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.