Analisis Perjanjian Pelayanan Kesehatan Antara Pt. X Perusahaan Asuransi Dengan Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin Lampung
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdul Kadir Muhammad, 1992,Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm.78.
Ahmadi Miru, Hukum Perjanjian & Perancangan Perjanjian. (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal 2
Badrulzaman, Mariam Darus,1993, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dan Penjelasannya, Alumni: Bandung
Dwiyanto, S. W. (2019). Identifikasi Dan Desain Model Peningkatan Hard Skill Advokat Dalam Kantor Hukum Wilayah Yogyakarta.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Dibuat dari Perjanjian Buku I,
Citra Aditya Bakti, 2001. Marilang, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Makassar: Indonesia Prime, 2017), hal. 181
Muqowim, Pengembangan Soft Skill Guru, PT. Pustaka Insan Madani, Yogyakarta, 2012.
R.Subekti, R. Tjitrosudibio, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. Ke31, Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
Sinaga, N. A. (2018). Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107-120.
Sudikno Mertokusumo, 2004, artikel Arti Penemuan Hukum”, Majalah Renvoi, edisi tahun I, No. 12.
Sugiyono.(2009). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif,. Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta. Sutedi, Dedi.(2011).
Suharsimi Arikunto berjudul : “Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik” tahun 2016
W. Gulo, Metode Penelitian, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2002.
Yahman, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual, PT. Prestasi Pustakarya, Jakarta, 2011, hlm. 51.
Tim ICCE UIN Jakarta. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Perana Media, 2003), hlm. 199
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
PERMA No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Hendra, H., & Prihardiati, R. L. A. (2022). Wanprestasi Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Ruko Ditinjau Dari Teori Perjanjian. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3).
Isnayani, I., Nawi, S., & Ulfah, S. (2021). Peranan PT. Asuransi Jasa Raharja (Persero) Bagi Pengguna Jasa Penumpang Angkutan Laut Di Kota Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(8), 1928-1941.
Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.
Romli, M. (2022). Konsep Syarat Sah Akad Dalam Hukum Islam Dan Syarat Sah Perjanjian Dalam Pasal 1320 KUH Perdata. TAHKIM, 17(2), 173-188.
Sinaga, N. A. (2021). Peranan Asas itikad baik dalam mewujudkan keadilan para pihak dalam perjanjian. Jurnal Ilmiah M-Progress, 8(1).
http://kamusbisnis.com/arti/litigasi/, diakses tanggal 22 April 2023
https://smartlegal.id/galeri-hukum/perlindungan-konsumen/2021/03/18/4-macam-alternatif-penyelesaian-sengketa-selain-arbitrase/ ,diakses tanggal 22 April 2023
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v5i2.15150
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.