Gambar Sampul

Analisis Perjanjian Pelayanan Kesehatan Antara Pt. X Perusahaan Asuransi Dengan Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin Lampung

Kodir Sah, Rissa Afni Martinouva, Nurlis Efendi, Sunaryo Sunaryo

Sari


Perjanjian kerjasama merupakan kesepakatan antara dua atau lebih pihak yang memiliki tujuan untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan. Perjanjian ini dapat dibuat untuk berbagai jenis kerjasama, seperti kerjasama bisnis, kerjasama pemerintah, atau kerjasama nirlaba. Perjanjian kerjasama biasanya berisi tentang tujuan dan sasaran kerjasama, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu kerjasama, besaran biaya atau keuntungan yang akan didapatkan oleh masing-masing pihak, serta mekanisme penyelesaian perselisihan atau masalah yang mungkin terjadi selama kerjasama. Perjanjian kerjasama sangat penting untuk menghindari kebingungan atau perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama. Selain itu, perjanjian kerjasama juga dapat memberikan jaminan hukum bagi masing-masing pihak sehingga terciptanya kepastian dalam pelaksanaan kerjasama. PT. X Perusahaan Asuransi mengadakan nota kesepahaman (MoU) dengan RS Bintang Amin Lampung. Perjanjian tersebut menetapkan bahwa pihak pertama memberikan jaminan atas kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan sesuai dengan Undang-Undang 33 dan 34 Tahun 1964 dan peraturan pelaksanaannya. Sesuai dengan kewenangan masing-masing, para pihak sepakat untuk saling berkoordinasi dan bekerjasama. Jenis penelitian inni merupakan hukum normatif dengan Pendekatan yang menekankan pada kualitas dikenal dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu mengetahui Hak dan kewajiban merujuk pada hakhak yang dimiliki dan kewajibab-kewajiban yang harus dipatuhi oleh masingmasing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Serta, Mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerjasama menjadi penting untuk mengatasi perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat. Pendekatan negosiasi, arbitrase, dan pengadilan merupakan beberapa opsi yang dapat digunakan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Kadir Muhammad, 1992,Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm.78.

Ahmadi Miru, Hukum Perjanjian & Perancangan Perjanjian. (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal 2

Badrulzaman, Mariam Darus,1993, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dan Penjelasannya, Alumni: Bandung

Dwiyanto, S. W. (2019). Identifikasi Dan Desain Model Peningkatan Hard Skill Advokat Dalam Kantor Hukum Wilayah Yogyakarta.

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Dibuat dari Perjanjian Buku I,

Citra Aditya Bakti, 2001. Marilang, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Makassar: Indonesia Prime, 2017), hal. 181

Muqowim, Pengembangan Soft Skill Guru, PT. Pustaka Insan Madani, Yogyakarta, 2012.

R.Subekti, R. Tjitrosudibio, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. Ke31, Jakarta : PT. Pradnya Paramita.

Sinaga, N. A. (2018). Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107-120.

Sudikno Mertokusumo, 2004, artikel Arti Penemuan Hukum”, Majalah Renvoi, edisi tahun I, No. 12.

Sugiyono.(2009). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif,. Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta. Sutedi, Dedi.(2011).

Suharsimi Arikunto berjudul : “Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik” tahun 2016

W. Gulo, Metode Penelitian, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2002.

Yahman, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual, PT. Prestasi Pustakarya, Jakarta, 2011, hlm. 51.

Tim ICCE UIN Jakarta. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Perana Media, 2003), hlm. 199

Kitab Undang- Undang Hukum Perdata

PERMA No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Hendra, H., & Prihardiati, R. L. A. (2022). Wanprestasi Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Ruko Ditinjau Dari Teori Perjanjian. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 6(3).

Isnayani, I., Nawi, S., & Ulfah, S. (2021). Peranan PT. Asuransi Jasa Raharja (Persero) Bagi Pengguna Jasa Penumpang Angkutan Laut Di Kota Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(8), 1928-1941.

Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.

Romli, M. (2022). Konsep Syarat Sah Akad Dalam Hukum Islam Dan Syarat Sah Perjanjian Dalam Pasal 1320 KUH Perdata. TAHKIM, 17(2), 173-188.

Sinaga, N. A. (2021). Peranan Asas itikad baik dalam mewujudkan keadilan para pihak dalam perjanjian. Jurnal Ilmiah M-Progress, 8(1).

http://kamusbisnis.com/arti/litigasi/, diakses tanggal 22 April 2023

https://smartlegal.id/galeri-hukum/perlindungan-konsumen/2021/03/18/4-macam-alternatif-penyelesaian-sengketa-selain-arbitrase/ ,diakses tanggal 22 April 2023




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v5i2.15150

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.