
Proses Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan Anak Terhadap Pelaku Anak Di Kejaksaan Negeri Pringsewu (Studi Kasus Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk:Pdm-03/Psw/Eku.2/06/2022)
Sari
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung adalah Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor/Pid.Sus-Anak/2022/PN Kot yang sudah berkekuatan hukum tetap. Peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terhadap kasus ini karena penelitian ini berbeda dengan penelitian lainnya yaitu pelaku dalam hal ini masih berumur 14 tahun dan korban masih berumur 14 tahun atau setidak-tidaknya belum berusia 18 tahun, yang digolongkan sebagai anak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana. Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan metode penelitian secara penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini yang akan menjadi objeknya yaitu Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk:Pdm-03/Psw/Eku.2/06/2022. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif-empiris yang memadukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisa peneliti dalam masalah ini adalah bahwa jaksa penuntut umum dalam melakukan proses pembuktian telah sesuai dengan aturan yang diatur dalam KUHAP dan SPPA dan mengenai dakwaan yang diberikan kepada terdakwa telah terbukti dilakukan oleh terdakwa akan tetapi mengenai penjatuhan tuntutan hukuman yang diberikan oleh penuntut umum terhadap terdakwa telah memenuhi konsep kepastian hukum namun tidak memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan bagi anak terdakwa. Proses pembuktian di persidangan dimulai pada saat pembacaan dakwaan, pemeriksaan terhadap para saksi termasuk saksi anak korban, surat Visum Et Repertum dan terdakwa serta barang bukti guna mendapatkan titik terang dari permasalahan tersebut yang dimana semuanya saling berhubungan sesuai dengan yang diatur didalam KUHAP.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdussalam ; Desasfuryanto. (2016). Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: PTIK.
Aditia Arief Firmanto, D. (2022). Buku Pedoman Magang Merdeka Belajar Fakultas Hukum. UPPM Universitas Malahayati.
Fuady, M. (2006). Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. . Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hamzah, P. D. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Gafika.
Iqbal, A. I. (2019). Hukum Pembuktian (Vol. Jilid II). Tanggerang: Unpam Pres.
Joni, M. d. (1999). Aspek Perlindungan Anak dalam Prespektif Konvensi Hak Anak. Bandung: Citra Aditya Bakti. .
Kansil, C.S.T., . (1986). Penghantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Krisna ; Lisa Agnesta. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak. Yogyakarta: Deepublish.
M. Yahya Harahap. (1989). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: PT. Gramedia.
Muhammad, D. R. (2007). Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Os. Hiarieja. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga.
Prakosa, D. (1987). Penyidik, Penuntut Umum, Hakim Dalam Proses Hukum Acara Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Prodjodikoro, W. (2002). Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Rafika Aditama.
Sasangka, H. &. (2003). Hukum Pembuktian dalam Praktek Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Soedarso. (1992). Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Soedirjo. (1985). aksa dan Hakim dalam Proses Pidana. Jakarta: Akademika Pressindo.
Subekti. (1989). Hukum Acara Perdata. Bandung: Bina Cipta.
Tolib Effendi. (2014). Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan Dan Pembaharuannya di Indonesia). Malang: Setara Press.
Wahid, Abdul, dan Muhammad Irfan. (2001). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: PT.Refika Adima.
Waluyo, B. (2000). Pidana dan Pemidanaan, Penerbit : Sinar Grafika, Jakarta, 2000. Jakarta: Sinar Grafika.
Wirjono Prodjodikoro. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia: Edisi Ketiga, Cetakan Kedua. Bandung, : Rafika Aditama,.
Wiyono, R. (2016). Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Ali, T. J., Firmanto, A. A., Muliawan, C., & Erlina, E. (2022). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Bandar Lampung). Jurnal Hukum Malahayati, 3(1), 76-87.
Alif suhaimi, Ach. (2013). Analisis Yuridis Ketentuan Diversi Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Rangka Perlindungan Hak-Hak Anak. Jurnal: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 1.
Astriani, N. K. (n.d.). Tinjauan Yuridis Pertanggung Jawaban Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2.
Batubara, Yessi Grenia. (2018). Penegakan Hukum Pidana Pelaku Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan (Analisis Putusan Nomor 407/Pid.Sus/2017/Pn.Pbr). Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara., 2.
Dinianti, Anggun. (2015). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Kasus Nomor:1158/PID.B/2013/PN.MKS). Skripsi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makasar.
Firmanto, A. A. (2017). Kedudukan Pidana Kebiri Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia (Pasca Dikeluarkannya PERPPU No. 1 Tahun 2016). Jurnal Hukum Novelty, 8(1), 1-19.
Hadi., S. (2001). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Fakultas Psikologi Universitas Gajah Mada., 10.
Huda, S. (2022). UPAYA PEMBUKTIAN JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KASUS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK (Study Dikejaksaaan Negeri Kabupaten Probolinggo). USTNESS-Journal Of Political and Religious Law, 12.
Islamy, Fira Cahya. (2015). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur (Analisis Yuridis Putusan No : 38/Pid.Sus/2013/Pn.Kd.Mn.). Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 3-4.
Jesica Syahrani, P. U. (2019). PERAN KEJAKSAAN SEBAGAI PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA TERORISME. DIPONEGORO LAW JOURNAL, Volume 8(Nomor 4), 2595-2596.
Meilita ; Anna Priscilla. (2013). Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Di Pengadilan Negeri Kepanjen). Fakultas Hukum Universitas, 2.
Rasdi S.Pd., M.H. (2016). CRIMINAL JUSTICE SYSTEM MODEL TO PROTECT RIGHTS OF CHILDREN IN CONFLICT WITH LAW. South East Asian Journal of Contemporary Business, Economics and Law (SEAJBEL) Vol. 9 No. April 2016.
Supit, A. A. (2016). Prapenuntutan Dalam KUHAP dan Pengaruh Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jurnal Lex Crimen, Vol. V(No. 1), 100.
Yudikrismen. (2009). Penegakan Hukum Terhadap Corporate Crime. Ilmu Hukum, 110-119
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v5i2.15211
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.