Tinjauan Yuridis Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance Terhadap Pelayanan Publik Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan
Sari
ABSTRAK
Dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayananan di lingkungan masing – masing. Sebagaimana kita ketahui bahwa berdasarkan pasal 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, mengartikan pelayanan publik sebagai kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan penyelenggara pelayanan publik. Berbicara penyelenggara pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu institusi penyelenggara pelayanan publik sehingga secara written rule wajib menyusun standar pelayanan publik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan penyelenggara pelayanan yang memiliki domain fungsi pelayanan bidang administrasi kependudukan dan pencatataan sipil. Pelayanan yang diberikan bersifat pelayanan administrasi kepada masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan salah satu urusan wajib yang harus dikelola dan ditangani secara baik oleh pemerintah. Sebagaimana amanat dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, bahwa dalam penyusunan penetapan Standar Pelayanan Publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait.. Berdasarkan hal tesebut maka dalam penyusunan standar Pelayanan Publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib mengikutsertakan masyarakat dan perwakilan tokoh masyarakat dalam proses penyusunan standar pelayanan
sehingga Pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik dan konsisten sesuai aturan yang sudah disepakati bersama.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelayanan Publik,, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Andrialnto Nico, 2007, Transparansi dan Alkuntabilitas Publik melalui Good Government, Malang: Bayumedia Publising.
Dewi, R. C., & Suparno, S. 2022. Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. Jurnal Media Administrasi, 7(1), 78-90.
HR, Ridwan, 2014, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers
Richalrdus Eko. 2005. Electronic Government in Alction : Ralgalm Kalsus Implementalsi Sukses di Berbalgali Dunial, Yogyakarta: ANDI.
Maryam, N. S. 2016. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik.
Utari, T. (2021). Pengaruh Partisipasi Anggaran Terhadap Kinerja Karyawan Dengan Budaya Organisasi dan Kepuasan Kerja Sebagai Variabel Intervening (Studi Pada Karyawan Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bandar Lampung).
Utomo, Walrsito. 2007. Administrasi Publik Baru di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Widyananda, 2008. Revitalisalsi Peran Internal Aluditor Pemerintah untuk Penegakan Good Governance di Indonesia. Jakarta : BPK-RI. Indrajit,
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v5i1.15264
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.