
Tinjauan Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Penghapusan Pasal 152 Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Sari
Penelitian ini menganalisis dampak penghapusan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan implementasinya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Penghapusan pasal ini memungkinkan pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak oleh pengusaha hanya melalui pemberitahuan tertulis, tanpa kewajiban perundingan bipartit yang sebelumnya diwajibkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya risiko PHK yang tidak adil dan sewenang-wenang, yang berpotensi mencederai hak asasi pekerja/buruh. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum normatif melalui analisis yuridis terhadap perubahan regulasi dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan ini melemahkan posisi tawar pekerja, menciptakan ketidakpastian hukum, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam hubungan kerja yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah meninjau kembali dihapusnya Pasal 152 tesebut guna memastikan perlindungan hak para pekerja/buruh.
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v5i2.15796
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.