Analisis Peluang dan Tantangan Persidangan Jarak Jauh dalam Implementasi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021
Sari
Kemajuan tekonologi perlu disikapi oleh institusi hukum seperti Mahkamah Konstitusi. Salah satu solusi yang muncul adalah mengadopsi persidangan jarak jauh yang mengubah cara tradisional mereka dalam memutuskan kasus-kasus yang kompleks. Penelitian ini untuk menganalisa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan yang sumber datanya dari buku dan artikel ilmiah. Penelitian ini menemukan bahwa persidangan jarak jauh telah membawa berbagai manfaat signifikan bagi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi mereka sebagai penjaga keadilan konstitusional seperti aksesibilitas yang lebih luas, efisiensi operasional, fleksibilitas waktu, keamanan, dan pengurangan dampak lingkungan. Namun, persidangan jarak jauh juga menghadapi kendala yakni masalah infrastruktur teknologi, keamanan dan privasi data serta kendala teknis seperti gangguan koneksi internet, masalah perangkat lunak, atau kegagalan sistem dapat mengganggu kelancaran persidangan. Masalah tersebut dapat mempengaruhi efisiensi. Sedangkan dalam fikih siyasah, kehadiran di hadapan hakim tidak hanya merupakan kewajiban prosedural, tetapi juga mencerminkan adab dan sikap hormat terhadap keadilan. Meskipun demikian, fikih siyasah juga mengakomodasi prinsip keberlakuan (istihsan) yang memungkinkan interpretasi dan penyesuaian terhadap kondisi-kondisi kontemporer, termasuk penggunaan teknologi dalam proses hukum. Asalkan prinsip-prinsip keadilan dan keadaban dipatuhi. Penggunaan teknologi harus dikelola dengan bijaksana untuk memastikan bahwa tujuan dari sistem peradilan untuk menyediakan keadilan yang adil dan merata dapat tercapai dengan baik.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2022)
Hamzah, Asas -Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rieneka Cipta, 2018)
Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007)
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2016)
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), (Yogyakarta: Liberty, 2017)
Jurnal
Ahmad, K. (2021). The Concept of Fiqh Siyasah in Islamic Jurisprudence: A Practical Perspective. Islamic Law Review, 28(2), 201-215.
Ario Feby Ferdika, Fathul Mu’in, Abidin Latua, Hendriyadi Hendriyadi, Kedudukan Kejaksaan di Indonesia: Perspektif Fiqih Siyasah, AS-SIYASI: Journal of Constitutional Law, Volume: Vol 2, No 1 (2022)
Doe, J., & Smith, A. (2023). The Future of Remote Proceedings in Constitutional Courts. Journal of Constitutional Law, 50(1), 112-128.
Erina Pane, Eksistensi Mahkamah Syar'iyah Sebagai Perwujudan Kekuasaan Kehakiman, AL-‘ADALAH Vol. XIII, No. 1, Juni 2016
Johnson, A., & Smith, B. (2022). Remote Proceedings in Constitutional Courts: Enhancing Efficiency and Accessibility. Journal of Constitutional Law, 45(2), 211-228.
Kusuma, A. (2020). The Role of the Constitutional Court in Upholding Constitutional Principles in Indonesia. Journal of Constitutional Law Studies, 45(1), 112-128.
Lee, B., & Johnson, C. (2022). Challenges and Opportunities of Remote Hearings in Constitutional Courts: A Comparative Analysis. International Journal of Legal Technology, 15(2), 245-260.
Liky Faizal, The Problems in Implementing the Function of the Integrated Law Enforcement Center (Gakkumdu) as an Election Law Enforcement Institution, As-Siyasi: Journal of Constitutional Law E-ISSN 2798-3528, Vol. 3 No. 2 (2023)
Rahman, M. (2021). Challenges and Adaptation of the Indonesian Constitutional Court: Insights from Recent Developments. Southeast Asian Law Review, 28(3), 245-260.
Sutanto, B. (2019). The Establishment of the Constitutional Court of Indonesia: A Milestone in Post-New Order Legal Reform. Indonesian Law Journal, 36(2), 180-195.
Usman, “Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana,” Jurnal Ilmu Hukum Jambi Volume 2, no. 1 (2021): 2.
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v5i1.15801
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.