Gambar Sampul

Legal And Economic Impact Of The Boycott Of Israel Supporting Products Against Indonesia As A Result Of The Israel-Hamas War

Reni Agustina, Nunung Rodliyah, Nuraini Nuraini, Piki Arjuna, Rissa Afni Martinouva

Sari


Kemajuan tekonologi perlu disikapi oleh institusi hukum seperti Mahkamah Konstitusi. Salah satu solusi yang muncul adalah mengadopsi persidangan jarak jauh yang mengubah cara tradisional mereka dalam memutuskan kasus-kasus yang kompleks. Penelitian ini untuk menganalisa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan yang sumber datanya dari buku dan artikel ilmiah. Penelitian ini menemukan bahwa persidangan jarak jauh telah membawa berbagai manfaat signifikan bagi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi mereka sebagai penjaga keadilan konstitusional seperti aksesibilitas yang lebih luas, efisiensi operasional, fleksibilitas waktu, keamanan, dan pengurangan dampak lingkungan. Namun, persidangan jarak jauh juga menghadapi kendala yakni masalah infrastruktur teknologi, keamanan dan privasi data serta kendala teknis seperti gangguan koneksi internet, masalah perangkat lunak, atau kegagalan sistem dapat mengganggu kelancaran persidangan. Masalah tersebut dapat mempengaruhi efisiensi. Sedangkan dalam fikih siyasah, kehadiran di hadapan hakim tidak hanya merupakan kewajiban prosedural, tetapi juga mencerminkan adab dan sikap hormat terhadap keadilan. Meskipun demikian, fikih siyasah juga mengakomodasi prinsip keberlakuan (istihsan) yang memungkinkan interpretasi dan penyesuaian terhadap kondisi-kondisi kontemporer, termasuk penggunaan teknologi dalam proses hukum. Asalkan prinsip-prinsip keadilan dan keadaban dipatuhi. Penggunaan teknologi harus dikelola dengan bijaksana untuk memastikan bahwa tujuan dari sistem peradilan untuk menyediakan keadilan yang adil dan merata dapat tercapai dengan baik.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dostri, O. (2023). Hamas’s October 2023 Attack on Israel. MILITARY REVIEW, 1.

Mohamed Nasir, K. (2016). Boycotts as moral protests in Malaysia and Singapore. International Sociology, 31(4), 396-412.

Zanotti, J., & Sharp, J. M. (2023). Israel and Hamas 2023 Conflict In Brief: Overview, US Policy, and Options for Congress.

Freilich, C. (2023). Israel and the Palestinians: The Day After. Survival, 65(6), 67-73.

Sathar, M. A. (2023). The war on Gaza. A test of our humanity. South African Journal of Bioethics and Law, 16(3).

Konvensi Jenewa IV tahun 1949 tentang Perlindungan Penduduk Sipil;

Candra, A., Suhardi, S., & Persadha, P. D. (2024). Transforming conflict: analyzing the impact of UN security council resolution 2334 on human security in Israel-Palestine. Journal of Law Science, 6(1), 91-100.

Kereh, Y. (2019). Tinjauan Hukum Tentang Kejahatan Perang Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional. Lex Et Societatis, 7(4).

Asnawi, M. I. (2017). Konsistensi Penegakan Hukum Humaniter Internasional dalam Hubungan Antar Bangsa. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 111-122.

Rahmani, A. N. (2023). DAMPAK PERANG ISRAEL-HAMAS TERHADAP HARGA SAHAM DAN MINAT BELI MASYARAKAT PRODUK PENDUKUNG ISRAEL. Academy of Education Journal, 14(2), 1444-1456.

Chintia Indah Mentari, Fitri Wahyuni, Putri Rahmadani, & Wahyu A. Rindiani. (2023). DAMPAK POSITIF BOIKOT PRODUK ASING BAGI PERTUMBUHAN PRODUK LOKAL (INDONESIA). Musytari : Neraca Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 2(1), 131–140. https://doi.org/10.8734/musytari.v2i1.848

Sudarsono, H. (2008). Telaah Dampak Boikot Produk Amerika terhadap Perekonomian Nasional. Unisia, 31(70).

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/11/65-hari-perang-korban-jiwa-palestina-tembus-18-ribu-orang




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v5i2.17850

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.