Gambar Sampul

Analisis Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Guna Pendirian Menara Telekomunikasi Tower Combat Oleh PT Telkom Indonesia Tbk

Mitha Puspita, Dina Haryati Sukardi, Diah Ayu Setiyo

Sari


Penelitian ini membahas dan mengkaji tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah guna pendirian menara telekomunikasi tower combat oleh PT Telkom Indonesia Tbk. serta hambatan yang ada dalam proses sewa menyewa tanah guna pendirian menara telekomunikasi tower combat oleh PT Telkom Indonesia Tbk. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah guna pendirian tower combat oleh PT Telkom Indonesia Tbk dilaksanakan dalam bentuk tertulis, sehingga dengan bentuk tertulis akan lebih menjamin kepastian hukum. Sebelum membuat perjanjian PT Telkom Indonesia Tbk akan mengadakan verifikasi dan legalisir dokumen tanah yang akan disewa mengantisipasi tidak terjadi sengketa dikemudian hari dan dukungan hukum dari Kantor Pusat. Dalam proses sewa menyewa tanah guna pendirian tower combat oleh PT Telkom Indonesia Tbk terjadi beberapa hambatan diantaranya terkait perizinan dengan instansi dari otoritas setempat terkait sekitar lahan yang secara langsung berpotensi mempengaruhi operasional tower, kemudian adanya hambatan dari mayarakat sekitar tower dan pemilik tanah yang disewa dan pihak ketiga yang berkepentingan. Saran dalam penelitian ini adalah dalam melaksanakan proses sewa menyewa tanah guna pendirian tower combat ini, pihak PT Telkom Indonesia Tbk dapat lebih mempertimbangkan resiko-resiko yang terjadi baik resiko teknis maupun resiko sosial dari pembangunan tower combat tersebut agar dapat mengurangi kerugian warga akibat dampak dari pembangunan tower combat oleh PT Telkom Indonesia Tbk. Selain itu, untuk meminimalisir hambatan-hambatan yang terjadi saat pelaksanaan sewa menyewa tanah guna pendirian tower combat, PT Telkom Indonesia Tbk diharap melakukan pendekatan dengan masyarakat dengan cara antara lain lebih memperhatikan kesejahteraan, kesehatan warga, keselamatan warga, dan keselamatan lingkungan. Keadaan demikian hendaknya dipertahankan oleh perusahaan dan lebih ditingkatkan lagi sehingga tujuan akan tercapai tanpa adanya pihak-pihak yang dirugikan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Budiono Herlin. (2019). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT. Citra Aditiya Bakti.

Departemen Pendidikan Nasional. (2005). Kamus Besar Ikthasar Indonesi Edisi Ketiga. Jakarta : Balai Pustaka.

H.R Daeng Naja, (2019), Pengantar Hukum Bisnis Indonesia, Bandung, PT Cipta Aditya Bakti.

J. Satrio. (2019). Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Buku II. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

M. Djunaidi Ghony dan Fauzan Almmanshur. (2016). Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz

Mariam Darus. 2021. KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: PT. Alumi Bandung.

Masrukhin. (2015). Metodologi Penelitia Kualitatif Metodologi Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Kudus: Media ilmu Press

Mochtar Kusumaatmadja. (2015). Pengertian Ilmu Hukum. PT. Alumni, Bandung

P.N.H Simanjuntak. (2019). Hukum Perdata Indonesia. Prenada media Group, Jakarta.

Putra Jaya. (2020). Politik Hukum. Semarang: Undip Press.

Salim MS. (2022). Hukum Kontrak. Teori & Tekriik Penyusunan Kontrak. Jakarta : Sinar Grafika.

Subekti. (2006). Aneka Perjanjian. Bandung: Penerbit Press Citra Aditya Bakti

Subekti. (2017). Pokok-Pokok Hukum Perdata . Jakarta: PT. Intermasa.

Sudikno. (2019). Ilmu Hukum. Yogyakarta: Penerbit Liberty.

Sugiyono. (2015). MetodologiPenelitian Metodologi Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Hamdani, Wahyu. (2019). “Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Antara Pengelola Telepon Seluler Dengan Pemilik Tanah Dalam Pembuatan Tower Seluler (Studi Perjanjian PT. XL AXIATA Tbk).” Universitas Mataram Repository.

Radityo, Mochamad Erwin. (2020). “Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Untuk Pemasangan Base Transceiver Station.” Jurnal Ilmiah “DUNIA ILMU” Vol. 4 (No. 1).

Santoso, Urip. (2018). Pembebanan Hak Sewa Untuk Bangunan Atas Tanah Hak Milik: Perspektif Asas Dan Pembuktian, Yuridika: Volume 33 No. 2




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v5i2.18095

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.