Gambar Sampul

Analisis Yuridis Putusan Hakim Pada Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Pembatalan Hak Guna Usaha

Tora Yuliana, Sutrisno Sutrisno, Dina Haryati Sukardi

Sari


Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Analisis Yuridis Putusan Hakim Pada Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Pembatalan Hak Guna Usaha (Studi Putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN.GNS). Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum empiris yang bersifat normatif. Serta penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa beberapa penyebab hapusnya hak guna usaha adalah sebagai berikut: jangka waktunya berakhir; dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir; dicabut untuk kepentingan umum, seperti halnya hak milik; ditelantarkan, seperti halnya hak milik; dan tanahnya rusak. Subjeknya tidak lagi memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia atau sebagai badan hukum Indonesia badan hukum yang didirikan dan beroperasi di bawah hukum Indonesia. Keputusan Hakim Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Pembatalan Hak Guna Usaha (Studi Putusan Nomor: 8/Pdt.G/2020/Pn.Gns) yaitu setelah menimbang berdasarkan alat bukti dan para saksi yang diajukan oleh para pihak maka hakim memberikan putusan dengan seadil-adilnya dan menyatakan Tergugat konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum namun dikarenakan penggugat konvensi tidak merincikan biaya ganti kerugian, maka petitum tersebut ditolak dan gugatan dikabulkan sebagian. Hakim cermat dalam menerapkan ketentuan hukum: Dalam putusan ini, hakim tampak mempertimbangkan dengan cermat ketentuan hukum yang mengatur Hak Guna Usaha dan prosedur pembatalannya. Keputusan yang diambil oleh hakim didasarkan pada hukum yang berlaku. Pemahaman yang akurat tentang kasus: Hakim tampak mempertimbangkan dengan seksama fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak-pihak terkait. Hal ini menunjukkan bahwa hakim memiliki pemahaman yang mendalam tentang kasus ini. Pertimbangan terhadap keadilan dan kepentingan umum: Hakim mempertimbangkan konsekuensi pembatalan Hak Guna Usaha terhadap kepentingan publik secara luas. Ini menunjukkan sikap yang adil dari hakim dalam memutus perkara ini. Konsistensi dengan prinsip-prinsip hukum: Hakim mengambil keputusan yang konsisten dengan prinsip-prinsip hukum yang relevan, seperti prinsip hukum kontrak, properti, atau administrasi negara. Ini menunjukkan bahwa hakim mengikuti prinsip-prinsip hukum yang telah mapan.

Katakunci: perbuatan melawan hukum, pembatalan, HGU


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir, M. (2004). Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Afrizal. (2014). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif Dalam Berbagai Disiplin Ilmu. Bandung: PT RajaGrafindo Persada.

Alam, Y. S., Erlina, B., & Anggalana, A. (2021). Analisis Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 431/Pid. B/2020/PN Tjk). Jurnal Pro Justitia (JPJ), 2(2).

Alfons, A. (2021a). Penerbitan dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 277–288.

Alfons, A. (2021b). Penerbitan dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 277–288.

Amiruddin, & Asikin, H. Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Andi, R. M. (2020). Kewajiban Penyerahan Tanah Dan Sertipikat HGU Kepada Negara Atas Hapusnya HGU Kebun Kalisanen PT. Perkebunan Nusantara XII Di Kabupaten Jember Sebagai Syarat Perpanjangan Jangka Waktu. Universitas Muhammadiyah Jember.

Arba. (2017). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Arba, M. (2021). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Ariansyah, M. D., & Anggriani, R. (2022). Sengketa Sertipikat Ganda Akibat Perbuatan Melawan Hukum. Media of Law and Sharia, 4(1), 1–13.

Badri, M. I., Wijaya, A. M., & Arifin, I. F. (2021). Resolusi Konflik Agraria Di Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember Tahun 1998-2021. Sandhyakala Jurnal Pendidikan Sejarah, Sosial Dan Budaya, 2(2), 28–43.

Bakri, M. (2011). Hak menguasai tanah oleh negara: Paradigma baru untuk reforma agraria. Universitas Brawijaya Press.

Boedi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaanya), Jilid 1 Hukum Tanah Nasiona. Jakarta: Djambatan.

Chomzah, A. A. (2012). Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Erlina, B., & Mustika, S. (2024). Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Wanprestasi Atas Ggatan Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Nomor: 236/Pdt. G/2022/PN TJK). JLEB: Journal of Law, Education and Business, 2(1), 566–573.

Fayola, F., Erlina, B., & Safitri, M. (2023). Analisis Putusan Hakim Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU). Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 6(1), 45–55.

Gayatri, N. M. S., Seputra, I. P. G., & Suryani, L. P. (2021). Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 79–83.

Hartanto, J. A., & Thamrin, H. (2014). Hukum pertanahan: Karakteristik jual beli tanah yang belum terdaftar hak atas tanahnya. LaksBang Justitia.

Hasanah, A. U. (2022). Pelanggaran Hak Cipta Atas Lagu Dengan Kegiatan Cover Version (Studi Putusan Nomor 910 K/PDT. SUS-HKI. 2020). Universitas Islam Riau.

Jabat, R. E. D. B., Limbong, D., & Isnaini, I. (2022). Analisis Penerapan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Demi Kepastian Hukum Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(2), 1285–1301.

Mahadewi, A. A. I. D. (2013). Pengaturan Prosedur Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah yang Merupakan Barang Milik Negara. Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(3), 44074.

Mahruf, M. (2017). Analisis Hapusnya Hgu Berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar Dari BPN: Studi Kasus atas Putusan Nomor: 25/G/2013/PTUN. JKT. Ilmu Dan Budaya, 40(55).

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2018). Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Universitas Terbuka.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Nasution, J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Parlindungan, A. P. (1999). Pendaftaran Tanah di Indonesia (Berdasarkan PP 24 Tahun 1997) Dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37 Tahun 1998). Bandung: Mandar Maju.

Prasetyantari, K. I., Busro, A., & Suharto, R. (2017). Kajian Hukum terhadap Sengketa Ruko Pasar Rejo Amertani Kabupaten Temanggung (Studi Tentang Kasus Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Temanggung). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–11.

Pulungan, L. A. (2023). Analisis Hukum Putusan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (Studi Putusan Nomor 823 PK/Pdt/2019). Recht Studiosum Law Review, 2(2), 1–19.

Putra, F. M. K. (2015). Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administratif Serta Implikasinya Apabila Hak Atas Tanah Sedang Dijaminkan. Perspektif, 20(2), 101–117.

Rachman, N. F. (2017). Petani & penguasa: Dinamika perjalanan politik agraria indonesia. INSISTPress.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v5i2.18313

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.