Gambar Sampul

Disparitas Putusan Tindak Pidana Penggelapan Yang Dilakukan Bersama-Sama (Studi Kasus Pengadilan Negeri Kotabumi)

Sri Kandi, Muhammad Ruhly Kesuma Dinata, Ibrahim Fikma Edrisy

Sari


Putusan hakim memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Namun, dalam praktiknya, sering kali ditemukan adanya disparitas pidana dalam putusan perkara yang memiliki unsur tindak pidana serupa. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis disparitas putusan terhadap tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama dalam Putusan Nomor 110/Pid.B/2023/PN.Kbu dan Putusan Nomor 133/Pid.B/2023/PN.Kbu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis doktrinal/normatif dengan  Data primer yang digunakan terdiri dari peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai referensi yang relevan guna mengkaji disparitas putusan dalam tindak pidana penggelapan yang dilakukan bersama-sama. Penelitian ini berfokus pada dua aspek utama, yaitu: (1) Bagaimana Disparitas pidana dalam perkara tindak pidana penggelapan, yang menunjukkan adanya perbedaan dalam vonis terhadap perkara yang memiliki unsur pidana yang serupa, serta (2) Bagaimana Pertimbangan hakim terhadap tindak pidana penggelapan dalam putusan tindak pidana penggelapan dalam putusan nomor 110/Pid.B/2023/PN.Kbu dan Putusan Nomor 133/Pid.B/2023/PN.Kbu, di mana faktor-faktor seperti tingkat keterlibatan terdakwa, besarnya kerugian, serta keadaan yang meringankan dan memberatkan menjadi aspek utama dalam menentukan putusan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kedua perkara memiliki unsur pidana yang sama, terdapat perbedaan dalam pertimbangan hakim yang mempengaruhi disparitas vonis. Disparitas putusan ini mencerminkan fleksibilitas hakim dalam menjatuhkan hukuman, tetapi di sisi lain dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih jelas dalam menjatuhkan hukuman agar prinsip keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud secara optimal.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Arief, B. N. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. penerbit PT Citra Aditya Bandung.

Ashworth, & Andrew. (2018). Principles Of Criminal Law (8th ed). Oxford University Press.

Chazawi, A. (2006). Kejahatan Terhadap Harta Benda. Bayu Media.

E.Ultrecht. (1962). Hukum Pidana.

Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harkrisnowo, H. (2003). Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi Dan Pemidanaan Di indonesia. Pidato pada upacara pengukuhan guru besar tetap dalam ilmu hukum pidana fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kant, I. (1887). The Philosophy Of Law : an Exposition Of The Fundamental Principles Of Jurisprudence As The science Of Right. T. & T. Clark.

Mauladi, & Arief, B. N. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana.

Amelia, R. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu hukum, 25(13). https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/4147

Ardiansyah, I. (2017). Pengaruh Disparitas Pemidanaan Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 17(1), 76–101. https://doi.org/10.31849/respublica.vi7i1.1451

Aryata, I. N., Delta, R., & Melati, D. P. (2024). Disparitas Pidana Pada Putusan Pengadilan Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan. Justicia Sains Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 202–2018. https://doi.org/10.24967/jcs.v9i1.3283

Baehaqi, E. S. (2022). Keturutsertaan Dalam Tindak Pidana. Jurnal Studi Keislaman, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.70502/ajsk/v1i1.13

Busyairi, A., Sukarmo, I. G., & Lestari, B. F. K. (2022). Analisa Yuridis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor (Putusan Perkara Nomor :163/PID.B/2021/PN.PRAYA). Unizar Recht Journal, 1(4), 418–428. https:/urj.unizar.ac.id/urj/article/view/30

Fajri, K., & Ali, D. (2018). Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor Secara Bersama-Sama (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(3), 596–605. https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/14422

Gulo, N., & Muharram, ade kurniawan. (2018). Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 215–227. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.215-227

Jimly, A. (2006). Negara Hukum Pidana dan Penegakan Hukum Yang Bermatabat. jurnal Hukum dan Pembangunan, 36(2), 103–116.

Khasanah, U., Myranika, A., & Alam, D. (2024). Analisis Yuridis Akibat Hukum Disparitas Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Dalam Kasus Penggelapan. Lex Veritatis, 3(2), 19–28. https://ejournal.unis.ac.id/index.php/JournalMahasiswa/article/view/4009

Kleden, K. L. (2019). Pendekatan Viktimologi Meminimalisir Disparitas Pidana. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(2), 206–217. https://doi.org/10.30996/jhmo.v2i2.2611

Kristiani, N. S., Harefa, Manik, G. K., Yonathan, I. K., & Batubara, S. A. (2020). Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2018/Pn.mdn. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 030–042. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i1.68

Negara, R. K. B., Gilalo, J., & Ma’arif, R. S. (2024). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berkedok Sewa Kendaraan Di Wilayah Hukum Polsek Jonggol Kabupaten Bogor Studi Putusan Nomor 210/PID.B/2023/PN CCb. Karimah Tauhid, 3(4), 4735–4745. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i4.12924

Niasa, A. La, & Faisal, A. (2019). Disparitas Putusan Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Bombana (Studi Kasus Putusan Nomor 05/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Kdi). Sutra Law Review, 1(2), 320–338. https//jurnal-unsultra.ac.id/index.php/sulrev

Nurita, C. (2023). Tindak Pidana Bersama-Sama Melakukan Pelanggaran Pengiriman Semen Karena Hubungan Kerja (analisis Putusan Pengadlan Negeri Lubuk Pakam Nomor 616/Pid.B/2016/PN.Lbp). Jurnal Ilmiah Metadata, 5(2), 44–62. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.368

Putra, A. S. K. (2018). Analisis Disparitas Putusan Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Perdukunan (Putusan Nomor 225/Pid.B/2014/PN.Lmg dan Putusan Nomor 121/Pid.B/2013/Pn.Lmg). Jurnal Novum, 5(2), 44–56. https://doi.org/10.2674/novum.v5i2.36046

Rahayu, S. D., & Monita, Y. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkawa Tindak Pidana Narkotika. Pampas: Journal Of Criminal Law, 1(1), 125–137. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8314

Rochmawati, Sinaga, N. A., & Sudarto. (2024). REGULASI DAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN. Jurnal Transparansi Hukum, 7(1), 256–265.

Siregig, I. K., Hesti, Y., & D.Ramadhan, A. A. (2023). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Fecebook (Studi Putusan Nomor: 303/Pid.B/2023/PN.Tjk). Jurnal Rectum, 5(1), 701–713. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2796

Syafitri, A., & Purba, N. (2023). Analisis Yuridis Pelaku Tindak Pidana Penipuan Menjadi Tindak Pidana Penggelapan Menurut Kitab Undang-Undang Pidana (Studi Putusan:761/Pid.B/2022/PN.Lbp). Neraca Keadilan, 2(1), 19–27. http://repository.umnaw.ac.id/jspui/hanndle/123456789/3305

Syarif, N. (2020). Penegakan Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan. Keadilan Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, 18(1), 33–50. https://doi.org/10.37090/keadilan/v18i1.291

Ulum, M., Sriwidodo, J., & Paparang, S. T. (2023). Misbahul Ulu. Perfecto Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 83–100. https://doi.org/10.32884.jih.v1i2.1441

Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) Pada Tingkat Penyedik Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset dan Ilmu Hukum, 1(1), 21–31. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i1.70

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Penyertaan dalam tindak pidana

Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Penggelapan




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i1.19670

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.