Gambar Sampul

Pemenuhan Hak Pekerja Kontrak Melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Yang Diputus Sepihak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Putusan Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tjk)

Muhamad Raihan, Muslih Muslih, Muhammad Kadafi, Chandra Muliawan, Nurlis Efendi

Sari


Salah satu bentuk perjanjian kerja yang ada di Indonesia adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau yang biasa kita menggunakan konsep perjanjian kerja kontrak. Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat cukup banyak perubahan-perubahan yang signifikan, salah satunya yang berkaitan dengan ketentuan dan pelaksanaan PKWT, serta hak yang di peroleh pekerja PKWT. Penelitian ini membahas bagaimana Status kedudukan hukum tenaga kerja PKWT dalam perspektif  UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan bagaimana Pemenuhan hak pekerja setelah di PHK secara sepihak Menurut UU No 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja. Metedologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, yaitu mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundangan, literatur, pendapat para ahli, makalah-makalah, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan penilitian ke lapangan melakukan wawancara kepada akademisi hukum dan kuasa hukum penggugat di kantor lembaga bantuan hukum (LBH) Bandar Lampung untuk mendapat data otentik yang nantinya digunakan sebagai bahan analisis dan penyusunan hasil penelitian.  Hasil penelitian terhadap kedudukan hukum Pekerja PKWT dalam pertimbangan hakim dengan putusan PN Tanjung Karang No. 23/Pdt.Sus.PHI/2022, yaitu sudah sesuai dengan ketentuan UU No 11 tahun  Cipta Kerja. Kesesuaian tersebut dikarenakan hakim membuat putusan setelah mempertimbangkan fakta yang ada, yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah 35 tahun 2021, dan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hasil penelitian terhadap Pemenuhan hak pekerja yang di peroleh dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam penelitian ini antara lain: uang ganti rugi, uang kompensasi, uang pesangon, serta uang penggantian hak.

Kata Kunci: PKWT, Hak Pekerja, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anton Bakker & Achmad Charris Zubair, Metode Penelitian Filsafat, (Yogyakarta: Kanisius, 1990), h. 83.

CST Kansil, dkk, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, Jala Permata Aksara, 2009, hal. 385

Damanik, Sehat, Hukum Acara Perburuhan, Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Jakarta:DSS Publishing, 2006.

Fajar, M. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hamzah, A. (1995). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

H. Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2010, hal. 24

Manulang, S. H. (2010). Pokok-Pokok Hukum Ketenaga Kerjaan Di Indonesia. Jakarta: Rhineka Cipta.

M. Yahya Harahap, PembahasanPermasalahan dan Penerapan KUHP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2002, Hal. 76

Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006, Hal. 135

Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, Bandung, PT Revika Aditama,2006, hal. 79-80

Soeroso, R. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011), hal. 5

Gunadi, F. (2021). Upah Proses Dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4), 858.

Adhi Setyo Prabowo, A. N. T. a. Y. J., 2020. Politik Hukum Omnibus Law Di Indonesia’. Jurnal Pamator, 13(1), pp. 1-6.

Gabriella, L., & Atalim, S. (2019). Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Disharmoni (Studi Kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 121/Pdt.Sus-Phi/2018/Pn.Bdg Juncto Putusan Mahkamahi Agung Nomor1942 K/Pdt.Sus-PHI/2018). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 1.

Kusmayanti, H., Karsona, A. M., & Fakhriah, E. L. (2020). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Putusan Perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Padang Kelas I (A). ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(1), 35.

Mahmud, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup. Agustini, S. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA HARIAN DAN PEKERJA DENGAN SATUAN WAKTU JAM DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Jurnal Kertha Semaya, 9(10), 1907–1916.

Gabriella, L., & Atalim, S. (2019). Analisis Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Disharmoni (Studi Kasus Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 121/Pdt.Sus-Phi/2018/Pn.Bdg Juncto Putusan Mahkamahi Agung Nomor1942 K/Pdt.Sus-PHI/2018). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 1. https://doi.org/10.24912/adigama.v2i2.6519

Gunadi, F. (2021). Upah Proses Dalam Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(4), 858.

Kusmayanti, H., Karsona, A. M., & Fakhriah, E. L. (2020). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Putusan Perdamaian di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Padang Kelas I (A). ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(1), 35.

Mahmud, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Mantili, R. (2021). Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process ( Med-Arbitrase ). Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 48.

Pohan, M. R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Menurut Hukum Ketenagakerjaan. Merdeka Law Journal, 1(2), 60–71.

Shubhan, M. H. (2020). Fenomena HUkum Pengajuan Hukum Kepailitan Terhadap Pengusaha Oleh Pekerja Karena Hak Pekerja Yang Tidak Dibayar Pengusaha. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 520.

Sonhaji. (2018). Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 501 K / PDT . SUS-PHI / 2016 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Adminitrative Law & Governance Journal, 1(Edisi Khusus I), 26–46.

Trimaya, A. (2014). Pemberlakuan Upah Minimum dalam Sistem Pengupahan Nasional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 5(1), 11–20.

UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (2020)

Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (2003)

PP No 35 Tahun 2021 tentang PKWT,Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, Dan PHK. (2021)




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i1.20904

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.