Cover Image

Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perbankan Syariah Atas Gangguan Transaksi Digital

Wahyu Apria Ningrum, Ade Arif Firmansyah, Hamzah Hamzah, Sepriyadi Adnan, Sunaryo Sunaryo

Abstract


Di Indonesia sistem transaksi digital dalam lingkup perbankan syariah sudah sejak lama berkembang. Namun di era transformasi, sektor perbankan termasuk perbankan syariah menghadapi tantangan besar terkait keamanan data, perlindungan identitas pribadi, dan risiko siber, yang berdampak pada kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi nasional. Pendekatan yang dilakukan menggunakan undang-undang dan konsep, serta menganalisis peraturan yang relevan seperti UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta kebijakan OJK dan Bank Indonesia. Implementasi kedaulatan digital dilakukan melalui penguatan layanan sistem elektronik, regulasi, dan pengelolaan data nasional, namun perlindungan hukum bagi nasabah perbankan syaraiah digital masih bersifat umum dan belum diatur secara spesifik. Oleh karena itu diperlukan lembaga khusus untuk melakukan peningkatan pengawasan, dan memperkuat kerja sama dengan OJK dalam melakukan pemantauan penegakan hukum terhadap segala aspek pelanggaran di ruang digital, serta membuat standar operasional yang transparan dan akuntabel agar selaras dengan prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, dan perlindungan konsumen. Dengan keadaan tersebut, pemerintah baik OJK dan Bank Indonesia patut segera merumuskan regulasi perlindungan hukum perbankan syariah digital yang sesuai prinsip syariah dan menyediakan mekanisme pengaduan yang berbasis digital dan terintegrasi.


References


Barkatullah, A. H. (2019). Hak-hak konsumen. Nusamedia.

Gani, T. A. (2023). Kedaulatan data digital untuk integritas bangsa. Syiah Kuala University Press. Hlm: 7

Mutawalli, M. (2023). Negara Hukum Kedaulatan dan Demokrasi (Konsepsi Teori dan Perkembangannya). Pustaka Aksara.

Andrew Wijaya, Christopher Hartono, and Bambang Arwanto, “Perlindungan Hukum Nasabah Bank Digital Syariah Di Indonesia Yang Berkepastian Hukum,” JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 5, no. 3 (2025): Hlm. 8.

Ani Laelasari and Muhammad Iqbal Fasa, “Peran Penting Transformasi Digital Dan E-Business Dalam Meningkatkan Daya Saing Pemasaran Di Bank Syariah,” JIIC: Junral Intelek Insan Cendikia 2, no. 4 (2025): Hlm. 2.

Asmuni Muzayyana Tartila, “Strategi Industri Perbankan Syariah Dalam Menghadapi Era Digital,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. 3 (2022): Hlm. 2. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6408.

Brando Tobeoto, “Fungsi Dan Peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Di Bidang Pembentukan Undang-Undang,” Lex Administratum VIII, no. 4 (2020): Hlm. 2.

BRM Yehizkia Y Kristalia and Indra Wisnu Wibisono, “Ancaman Siber Dan Penguatan Kedaulatan Digital Indonesia Dari Perspektif Geopolitik Digital,” Jurnal Ilmiah Multidisiplin 3, no. 2 (2024): Hlm. 5. https://doi.org/10.56127/jukim.v3i02.1584.

Credo Prasetyoadi Pangestu, Mugiyati Mugiyati, and Sri Wigati, “Perkembangan Perbankan Syariah Di Dunia Dan Kepatuhannya Terhadap Anti Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme,” Adilla: Jurnal Ekonomi Syariah 7, no. 2 (2024): Hlm. 6.

Diego Fernando Seran, Andika Wijaya, and Satriya Nugraha, “Klausula Baku Dalam Perjanjian Layanan Digital : Analisis Perbandingan Prinsip Hukum Perdata Dan UU Perlindungan Konsumen,” Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 2 (2025): Hlm. 14.

Erni Herawati, Siti Yuniarti, “Analisis Hukum Kedaulatan Digital Indonesia,” Pandecta 15, no. 2 (2020): Hlm. 8.

Ery Agus Priyono Dinda Maudina, “Pertanggungjawaban Hukum Oleh Bank Kepada Nasabah Atas Kelalaian Dalam Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Bank ( Prudential Banking Principle ) Dalam Pembukuaan Buku Rekening,” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 23, no. 2 (2023): Hlm. 2. https://doi.org/10.33087/jiubj.v23i2.2898.

Fradisa Prabu Khairatthariq, “Kewajiban Hukum Perbankan Di Indonesia Dalam Menjamin Keamanan Transaksi Dan Nasabah Di Era Digital (Studi Kasus Serangan Siber Bank Syariah Indonesia),” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 8, no. 4 (2024): Hlm. 1–7.

Masta Pasaribu Revalina Annisa Antoine, Najalya Siti Farisqa, Alifia Hafizha Hasna, “Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Teknologi Transaksi Digital Di Industri Perbankan Digital ( Studi Kasus PT . Bank Syariah Indonesia ),” Multidisiplin Ilmu Akademik 2, no. 1 (2025): Hlm. 8.

Muhammad Habib Rina Arum Prastyanti, “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Fintech Lending Syariah Di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 9, no. 03 (2023): Hlm. 6.

Muhammad Iqbal Fasa Satriya Ramayuda, “Analisis Peluang Dan Tantangan Perbankan Syariah Di Era Digital Dalam Perspektif Generasi Z,” Jurnal Media Akademik (JMA) 2, no. 11 (2024): Hlm. 3.

Mutiara Nauli Annisa Danti Avrilia Ningrum, Surya Hamdani, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perbankan Syariah Dalam Kasus Pembiayaan Bermasalah,” Jumper: Jurnal Manajemen Dan Pemasaran 3, no. 1 (2024): Hlm. 2.

Nor Hasanah and M Noor Sayuti, “Optimalisasi Regulasi Perbankan Syariah Oleh Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Akselerasi Transformasi Digital,” Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan (Mankeu) 13, no. 03 (2024): Hlm. 3.

Norman Gisatriadi, “Perkembangan Perbankan Syariah Di Era Digital,” Jurnal Media Ilmu 3, no. 2 (2024): Hlm. 13.

Nurbaiti Siti Nurhaliza, Amelia Sri Ningsih, Dina Ismaini, “Keamanan Data Nasabah Bank Syariah,” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2, no. 1 (2025): Hlm. 8-9.

Rahma Alia, Firly Azzahra Firdausy, and Sofia Ayut Lutfiana, “Analisis Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dalam Transaksi Perbankan Digital,” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 7, no. 2 (2024): Hlm. 1–10.

Selvia Wisuda, “Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna E-Banking : Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Undang-Undang Perbankan,” MLJ: Merdeka Law Journal 3, no. 1 (2022): Hlm. 7.

Sidi Ahyar Wiraguna Khetrina Maria Angnesia, “Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah Dalam Menegakkan Pelindungan Data Pribadi Di Era Digital,” Perspektif Administrasi Publik Dan Hukum 2, no. 2 (2025): Hlm. 6.

Syaeful Bakhri and Muh Iqbal Alfan, “Peran Otoritas Jasa Keuangan Cirebon Pada Perlindungan Konsumen Financial Technology Lending,” J-ISCAN: Journal of Islamic Accounting Research 3, no. 1 (2021): Hlm. 17.

Taufik Kukuh Efendi et al., “Analisis Kebijakan Perlindungan Nasabah Pada Bank Digital Syariah Di Indonesia,” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 2, no. 4 (2024): Hlm. 1–7.

Wijaya, Andrew, Chiristopher Hartono, Bambang Arwanto, “Perlindungan Hukum Nasabah Bank Syariah di Indonesia yang Berkepastian Hukum,” JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no.3 (2025): Hlm. 2.

Yolanda, Erika, Pan Lindawaty S., Christian Andersen, “Analisis Hukum Tantangan Bank Digital Dihubungkan Dengan Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Berdasarkan Perundang-Undangan Di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Global Education 5, no. 4 (2024): Hlm. 2.

Yulius Efendi, “Penerapan Teori Kedaulatan Rakyat Di Indonesia Dalam Sistem Kekerabatan Dalam Pemerintahan Daerah,” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial (JHPIS) 2, no. 3 (2023): Hlm. 6.

Yusri, Y, “Analisis Yuridis Terhadap Aspek Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Nasabah Dalam Penyelenggaraan Layanan Internet,” Jurnal Al-Masharafiyah Perbankan Syariah 9, no. 2 (2024): Hlm. 2.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i2.20981