Cover Image

Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Di Pt. Jaccs Mitra Pinasthika Mustika Finance Rokan Hulu Berdasarkan Asas Itikad Baik

Dewi Angel Caroline, Hengki Firmanda S, Rahmat Gm Manik

Abstract


Kredit macet adalah kondisi di mana seorang debitur (nasabah/peminjam) tidak mampu atau tidak mau membayar cicilan atau pelunasan utang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama pihak kreditur (pemberi pinjaman), baik itu bank maupun lembaga pembiayaan. Hal ini diatur secara eskplisit dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya kredit macet serta bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance (MPM Finance) Cabang Rokan Hulu dalam perjanjian kredit, dengan menitikberatkan pada penerapan asas itikad baik. Kredit macet merupakan salah satu permasalahan serius dalam lembaga pembiayaan yang dapat merugikan perusahaan dan mengganggu stabilitas operasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Dengn Lokasi Penelitian di PT. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Rokan Hulu, sedangkan populasi dan sampel merupakan keseluruhan pihak yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini menggunakan summber data primer dan data sekunder dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit macet di PT. JACCS MPM Finance Rokan Hulu umumnya disebabkan oleh kelalaian nasabah dalam memenuhi kewajiban pembayaran, lemahnya pengawasan penggunaan objek kredit, serta kurangnya kesadaran hukum dari pihak debitur. Upaya penyelesaian yang dilakukan perusahaan meliputi pendekatan persuasif seperti pemberian surat peringatan secara bertahap, kunjungan ke rumah nasabah, restrukturisasi, diskon pelunasan, eksekusi jaminan, pelelangan hingga pelaporan ke kepolisian apabila terjadi tindakan melawan hukum seperti penggelapan objek kredit. Dalam konteks ini, asas itikad baik memiliki peran penting dalam membangun komunikasi dan kerja sama antara kreditur dan debitur demi mencapai solusi yang adil dan menghindari konflik berkepanjangan.

References


Adrian Sutedi, 2006, Implikasi Hak Tanggungan Terhadap Pemberian Kredit Oleh Bank dan Penyelesaian Kredit Bermasalah, Jakarta, Cipta Jaya, hlm. 19

Astuti, N. K., Analisa Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia, Jurnal Hukum To-Ra, Vol.3, No. 2, 2020, hlm. 32.

Darus, Mariam Badrulzaman, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 1993.

Dika Prasetyo Wibowo, “Restrukturisasi Utang Sebagai Salah Satu Upaya Debitor Mencegah Kepailitan”, Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masayarakat, Vol. 2, No. 2, 2023.

Hariyani, I, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, T Elex Mediam Komputindo, Jakarta . 2010.

Krismiyarsi, Dwi Kartika Dewi. “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Penyelesaian Kredit Macet Di Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Sepeda Motor”. Hukum dan Dinamika Masyarakat. Vol. 10. No. 01, Oktober 2022.

Margaretha Donda Daniella, Asas Itikad Baik dalam Memorandum of Understanding Sebagai Dasar Pembuatan Kontrak, Notaire Jurnal, Vol. 2, No. 2, Juni 2020.

Ni Made Trisna Dewi. Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata. Jurnal Analisis Hukum. Vol. 5. No. 1, April 2022.

Niru Anita Sinaga, “Peranan Asas Itikad Baik Dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak Dalam Perjanjian, Jurnal M-Progres, Vol. 8, No. 1, 2020.

O. D. S. G. Manik. ” Effectiveness of Special Repayment Strategies in Overcoming Bad Credit at Leasing Company PT.Mega Auto Central Finance”. Finance and Banking Analysis Journal (FIBA Journal). Vol. 1. No. 1, January 2024.

Paparang, F, Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit Di Indonesia, Jurnal LPPM, Vol. 1, No. 1, 2021, hlm. 17–18.

Ponto C, Aspek Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia Serta Implikasinya Dalam Praktik Perbankan, Jurnal Lex Privatum, Vol. 3, No. 3, 2015, hlm. 14.

Rahman, M. A. “Negotiation as a Method of Conflict Resolution in Financial Disputes, A Win-Win Perspective”. Journal of Dispute Resolution Studies. Vol. 5. No. 2. 2020.

Ronald Fadly Sopamena, Eksekusi Jaminan Oleh Debt Collector Sebagai Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Fidusia, Bacarita Law Journal, Vol. 2, No. 1, Agustus 2021.

Suryati, Teguh Anindito dan Aris Priyadi, Dampak Restrukturisasi Perjanjian Kredit Terhadap Jaminan Hak Tanggungan Dalam Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah, WijayaKusuma Law Review, Vol. 6, No. 1, Juni 2024.

Sutan Remy Sjahdeini. "Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Kredit". Jurnal Legal Reasoning. Vol. 10. No. 2. 2023.

Tika Nurieta Kalsum Karnori. “The Principle of Legal Certainty in Settlement Bad Credit through Simple Lawsuit”. International Journal of Social Science and Education Research Studies. Vol. 3. No. 5, May 2023.

Tjoeinata, Perlindungan Hukum Bagi Debitur Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia Oleh Perusahaan Leasing, Jurnal Calyptra, Vol. 3, No. 4, hlm. 56.

Wawancara dengan Bapak Jonnaidi selaku Pimpinan PT. JACCS MPM Finance Rokan Hulu, Hari Senin, Tanggal 20 Januari 2025, bertempat di Kantor PT JACCS MPM Finance Rokan Hulu.

Widiyastuti, D. “Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan melalui Lembaga Alternatif: Studi pada LAPS SJK”. Jurnal Hukum & Pembangunan Ekonomi, Vol. 8. No. 3. 2020.

Widjaja G, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v6i2.21051