POLITIK HUKUM OTONOMI DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Tubagus Muhammad Nasarudin, Martha Riananda

Sari


Dalam negara yang berbentuk kesatuan, pada umumnya penyelenggaraan pemerintahan akan dijalankan dengan dua kemungkinan yaitu melalui sistem sentralisasi atau desentralisasi atau otonomi daerah. Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, pemerintah pusat wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Disamping itu, diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan itu, pemerintah pusat wajib memberikan fasilitas yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Asshiddiqie Jimly, 2011,Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika

Djojosoekarto, Agung, dkk, 2008, Kebijakan Otonomi Khusus di Indonesia, Pembelajaran dari Kasus Aceh, Papua, Jakarta, dan Yogyakarta, Jakarta, Kemitraan

Huda, Ni’matul, 2014, Desentralisasi Asimetris Dalam NKRI (Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus dan Otonomi Khusus, Bandung, Nusa Medua

Huda, Ni’matul, 2007, Pengawasan Pusat Terhadap Daerah (dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah), Yogyakarta : UII Press.

Isjwara, Fred, 1974, Pengantar Ilmu Politik, Bandung, Bina Cipta

Latif, Abdul, 2010, Politik Hukum, Jakarta: Sinar Grafika Offset

Mahfud MD, 2017, Membangun Politik Hukum, Menegakan Konstitusi, Depok:PT Raja Grafindo Persada

Mahfud MD, 2011, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada.

Manan, Bagir, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, jakarta, Pustaka Sinar Harapan

______________, 2009, Otonomi Daerah (Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika), Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Safrudin, Ateng, 1993, Pengaturan Kordinasi Pemerintahan di Daerah, Bandung, Citra Aditya Bakti

Soejito, Irawan, 1984, Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Jakarta, Bina Aksara

Syaukani, Afan Gaffar, Ryaas Rasyid, 2002, Otonomi Daerah dalam negara kesatuan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Tasrin, Krismiyati, dkk, 2012, Kajian Pengembangan, Desentralisasi Asimetris di Indonesia, Bandung: Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara

Ridwan, 2009, Hukum Administrasi Di Daerah, Yogyakarta: FH UII Press.

JURNAL

Erdianto, Lestari Rika, Otonomi Khusus dalam Perspektif UUD 1945, Jurnal Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Riau bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Dianora Alivia, 2019, Politik Hukum Pengaturan Pemerintahan Daerah Yang

Bersifat Khusus Atau Bersifat Istimewa di Indonesia, Jurnal Rechttidee,

Vol. 14, No. 2, Desember, Universitas Padjajaran, Bandung

Fauzi, 2016, Politik Hukum Pemerintah Republik Indonesia Pada Era Otonomi

Daerah (Studi Atas Otonomi Hukum di Provinsi Aceh), Jurnal Sosial dan

Budaya Keislaman, Vol. 24 No.1, Universitas Islam Negeri (UIN)

Walisongo, Semarang

Sri Kusriyah, 2016, Politik Hukum Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dalam

Perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jurnal Pembaharuan

Hukum Vol. III No. 1 Januari-April Unissula, Semarang




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v1i1.3741

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.