PENANGGULANGAN KEJAHATANBEGAL DI TULANG BAWANG BARAT (DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI)

Zainudin Hasan, Rissa Afni Martinouva

Sari


Bentuk tindak kejahatan yang sedang marak terjadi adalah kejahatan begal. Secara umum, kejahatan ini termasuk tindak pidana pencurian atau perampasan kendaraan bermotor dengan kekerasan yang saat ini lebih populer disebut dengan istilah pembegalan atau kejahatan begal. Perampasan sepeda motor dengan cara melukai korban bahkan tak segan membunuh tersebut tentu saja menjadi momok kejahatan yang meresahkan di masyarakat khususnya  di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sebanyak dua tersangka perampok atau begal sepeda motor ditangkap polisi Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada Juli 2020. Para begal terungkap menggunakan senjata tajam seperti golok, celurit, hingga tombak dalam setiap tindak kejahatannya. Sudahada korban jiwa dari sejumlah kasus yang ada yang menimpawarga Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat. Perlu adanya suatu kajian secara kriminologi tentang kejahatan begal. Penelitian ini mengambil rumusan masalah yaitu faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kejahatan begal dan bagaimana upaya penanggulangan kejahatan begal di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat,Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan begal di wilayah hukum Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang Barat, adalah faktor ekonomi dan faktor geografis. Upaya penanggulangan kejahatan begal di Kabupaten Tulang Bawang Barat secara garis besar mengunakan dua upaya yakni upaya preventif dengan malaksanakan patroli rutin pada jam dan tempat rawan kejahatan, patroli di wilayah masing-masing reserse, serta mensosialisasikan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama serta stakeholder di masing-masing daerah.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali, Zainuddin, Filsafat Hukum. Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Ediwarman. “Paradoks Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi di Indonesia”. Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. 8 No. 1. Mei 2012, Depok: Fisip UI, 2012.

Efendi, Yazid. Pengantar Viktimologi: Rekonsialiasi Korban dan Pelaku Kejahatan, 2001.

Faal, M. Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Polisi). Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman Jakarta: Pradnya Paramita,1991.

Fadri, Iza. “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia”. Jurnal Hukum. Vol. 17 No.3. Juli 2010, Yogyakarta: FH UII.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2011.

Muladi. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: CitaBaru; Rahardi, H. Pudi. 2007. Hukum Kepolisian (Profesionalisme dan Reformasi POLRI). Surabaya: Laksbang Mediatama, 1994.

Raharja, Satjipto, Ilmu Hukum, Cet.7. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Ricardo, Paul. Upaya Penanggulangan Penyalaahgunaan Narkoba Oleh Kepolisian (Studi Kasus Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi)”. Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. 6 No.3. Desember 2010, Depok: Fisip UI, 2010.

Susanto, I. S. Kriminologi. Yogyakarta: Genda Publishing, 2011.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Anggi Aulina, 4 Maret 2015, Kriminolog: Begal Motor, Tugas Polisi yang Harus Mengawasi,https://naikmotor.com/berita-motor/kriminolog-begal-motor-tugas-polisi-yangharus-mengawasi, diakses 18juni 2020, pukul 18: 30 WIB

Panaragan Lampung Post 20 Juli 2020 https://m.lampung.co/berita-dua-begal-bersenjata-golok-ditangkap.html diakses Tanggal 16 Oktober 2020 pukul 19: 30 WIB




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v1i1.3742

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.