PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI HEWAN SECARA ONLINE UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Nunung Rodliah, Rissa Afni Martinouva, Chandra Muliawan

Sari


Transaksi jual beli online pada dasarnya sama dengan jual beli secara langsung yang membedakan adalah media yang digunakan. Media internet menjadi Transaksi ini kegiatan jual beli menjadi lebih efektif dan efisien. Kegiatan jual beli yang memanfaatkan internet sebagai media adalah jual beli hewan. Hewan yang diperjual-belikan secara online menjadi salah satu pilihan bagi para calon pembeli agar tidak harus dating kelokasi tetapi sudah mendapatkan informasi terhait hewan yang akan dibeli. Prosesnya yang mudah dan cepat menjadi alasan kenapa kegiatan jual beli hewan secara online ini menjadi pilihan. Pembeli sebagai konsumen menanggung beberapa risiko dalam transaksi ini. Risiko yang didapatkan berasal dari pribadiĀ  atau datang karena proses pengiriman hewan yang menggunakan jasa pengiriman hewan. Pembeli selaku konsumen kedudukannya dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Transaksi secara Online di Indonesia berpijak pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan yang dapat diangkat dalam kasus ini adalah pertamggung jawaban pelaku usaha jika dalam proses pengiriman hewan yang dikirim mati, lari dan pergi dan hilang. Selain itu permasalahan dapat timbul ketika hewan yang dikirim oleh penjual tidak sesuai keadaannya dengan seperti yang diperjanjikan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Nasution, AZ., 1995. Konsumen dan Hukum, (Jakarta : Penerbit Sinar Harapan).

Sidabalok, Janus, 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Alumni, Bandung.

Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Djumhana, Muhammad, 2006. Hukum Perbankan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Shofie, Yusuf, 2003. Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Teori dan Praktek Penegakan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP.Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT. Media Pustaka Indonesia Phoenix, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v1i1.3743

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.