ANALISIS HUKUM MAL PRAKTIK PERAWAT JUMRAINI, A.Md, Kep

Samino Samino, Dhiny Easter Yanti

Sari


Indonesia merupakan negara kepulauan, lebih 13.000 pulau besar dan kecil. Agar terjadi pemerataan pelayanan kesehatan, pemerintah mulai pembangunan kesehatan dimulai dari wilayah 5T, atau dikenal dengan nusantara sehat.Kebijakan tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Banyak masyarakat yang belum mampu mengakses pelayanan kesehatan memadahi. Kasus Jumraini, perawat, dianggap malpraktik, dan disidangkan di PN Lampung Utara, merupakan bukti bahwa pelayanan kesehatan belum merata. Tujuan penelitian diketahui penerapan hukum dan sanksinya. Penelitian studi kasus normatif, dengan sumber data UU dan media cetak dan elektonik. Hasil penelitian Jumraini dalam memberi pertolongan pelayanan kesehatan belum dilengkapi surat izin praktik mandiri perawat (SIPP). Proses hukum seharusnya mengacu pada UU 36/2014 dan UU 38/2014, diselesaikan melalui Konsil Keperawatan dan atau mediasi, dengan sanksi denda atau adminstratif. Disarankan masyarakat harus berhati-hati dalam melakukan pengaduan kasus malpraktik kepada pihak kepolisian, demikian kepolisian harus cermat dalam menerima laporan kasus-kasus malpraktik

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Darwin, dkk,2014,”Etika Profesi Kesehatan”, Yogyakarta, Deeppublish

Muntaha, 2017, Hukum Pidana Mal Praktik, Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana, Jakarta, Sinar Grafika

Sadi, Muhammad, 2017,”Etika dan Hukum Kesehatan, Teori dan Aplikasinya di Indonesia,Edisi Pertama, Jakarta, Kencana

Siska, Elvandri, 2015, “Hukum Penyelesaian Sengketa Medis”, Yogyakarta,Thafa Media

Soetrisno, 2010, “Mal Praktik, Medik dan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa”,Tanggerang, Telaga Ilmu

Undang-Undang Dasar 1945 UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, Diundangkan di Jakarta, tanggal 17 Oktober 2014,

Lembaran Negara No. 298

UU No.38/2014 tentang Keperawatan, Diundangkan di Jakarta, tanggal 17 Oktober 2014,Lembaran Negara No. 307

UU No.38/2014 tentang Keperawatan, Diundangkan di Jakarta, tanggal 17 Oktober 2014, Lembaran Negara No. 307

Permenkes No.Hk.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat, Disahkan di Jakarta, 27 Januari 2010

UU No.36/2009 tentang Kesehatan,Diundangkan di Jakarta, tanggal 13 Oktober 2009, Lembaran Negara No. 144

UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran,Diundangkan di Jakarta, tanggal 13 Oktober 2009, Lembaran Negara No. 144

UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, Diundangkan di Jakarta, tanggal 17 Oktober 2014, Lembaran Negara No. 298

Permenkes No.Hk.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan

Penyelenggaraan Praktik Perawat, Disahkan di Jakarta, 27 Januari 2010

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), 2002, Jumrainilah pulau di Indonesia Jumrainisebanyak18.306buah,https://id.wikipedJumraini.org/wiki/Daftar_pulau_di_IndonesJumraini_menurut_provinsi, 30/10/2019

https://www.cnbcindonesJumraini.com/tech/20191015105114-37-107046/tol-langit-palapa-ring-diresmikan-jokowi-untuk-apa, 30/10/2019 Penyusunan Rencana Pembangunan JangkaMenengahNasional (RPJMN) 2015-2019, MenteriPerencanaan Pembangunan Nasional/KepalaBappenas, Disampaikan dalam Musrenbang Regional Palu, 6 Desember 2014.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 12/PUU-VIII/2010-MKRI, tentang PengujJumrainin UU No. 36/2009 tentang Kesehatan terhadap UUD 1945.

Deni Zulniyadi, pada: https://www.lampost.co/berita-kronologis-yang-menyeret-perawat-di-lampura-ke-meja-hijau.html. 03 Oktober 2019, dJumrainikses, 29 Oktober 2019,

Pengadilan Negeri Lampura, Gelar Sidang Pra Pradilan Dugaan Malpraktek –https://translampung.com/pengadilan-negeri-lampura-gelar-sidang-pra-pradilan-dugaan- malpraktek/?print=print, 10/29/2019

Begini Kronologis Pengobatan Alex (Alm) yang Menyeret Perawat

Jumraini ke Kursi Pesakitan, (Mita Wijayanti, 06 Oktober 2019), https://www.kupastuntas.co/2019/10/06/begini-kronologis-pengobatan-alek-alm-yang-menyeret-perawat-Jumraini-ke-kursi-pesakitan/, 30/10/2019

Fakta Kasus Perawat Lampung Utara Jumraini yang Ditahan karena Obati Warga Tertusuk Paku, Kamis, 3 Oktober 2019 18:22 https://lampung.tribunnews.com/2019/10/03/5- fakta-kasus-perawat-lampung-utara-Jumraini-yang-ditahan-karena-obati-warga-tertusuk-paku, dJumrainikses, 30/10/2019

Fakta Kasus Perawat Lampung Utara Jumraini yang dithan karena Obati Warga Tertusuk Paku, Kamis, 3 Oktober 2019, 18:22, http://lampung.tribunnews.com/2019/10/03/5-fakta- kasus-perawat-lampung-utara-Jumraini-yang-ditahan-karena-obati-warga-tertusuk-paku, 30/10/2019 BREAKING NEWS:

https://lampung.tribunnews.com/2019/10/08/breaking-news-sidangsempat-molor- ini-dakwaan-jaksa-terhadap-perawat-jumraini, 30/10/2019

BREAKING NEWS: https://lampung.tribunnews.com/2019/10/08/breaking-news-sidang-sempat-molor-ini-dakwaan-jaksa-terhadap-perawat-jumraini, 30/10/2019

https://id.wikipedJumraini.org/wiki/Lex_specJumrainilis_derogat_legi_generali, 31/10/2019




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v1i1.3934

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.