Pelaksanaan Rujukan Oleh Bidan Kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan di Kota Bandar Lampung

Muhammad Kadafi, Bagus Priyono Pamungkas, Nurlis Effendi, Chandra Muliawan

Sari


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan merupakan perlindungan dan kepastian hukum bagi bidan secara komprehensif dan dalam menjalankan praktik kebidanan, bidan harus sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya, jika di luar kewenangannya maka bidan berkewajiban merujuk pasien ke dokter atau fasilitas kesehatan yang lebih mampu. Angka kematian ibu dan kematian bayi baik Nasional maupun Bandar Lampung masih tinggi, penyebabnya bisa jadi karena bidan terlambat dalam mengambil keputusan, terlambat sampai tempat rujukan, dan terlambat dalam mendapatkan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan. Kematian bayi terjadi di Bandar Lampung, penyebabnya yaitu tidak adanya surat rujukan sehingga terlambat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan setelah ditolak empat rumah sakti di Bandar Lampung. Tujuan yaitu untuk mengetahui tata cara pelaksanaan rujukan oleh bidan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, Hubungan Hukum Antara Pasien, Bidan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Sistem Rujukan, dan tanggung jawab antara bidan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melayani pasien rujukan di Kota Bandar Lampung. Jenis penelitan ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif eksploratif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan dari bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Data yang digunakan menggunakan data primer dan sekunder yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan tata cara pelaksanaan rujukan oleh bidan kepada fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Bandar Lampung sesuai dengan sistem rujukan berjenjang Provinsi Lampung. Hubungan Hukum Antara Pasien dengan bidan terjadi karena perikatan karena peretujuan/perjanjian, perikatan karena Undang-Undang. Hubungan antara bidan dengan fasilitas pelayanan kesehatan dalam sistem rujukan terjadi karena perikatan karena persetujuan dan perikatan karena Undang-Undang sedangkan hubungan hukum yang terjadi antara pasien dengan fasilitas pelayanan kesehatan terjadi karena perikatan karena persetujuan dan perikatan karena Undang-Undang. Tanggung jawab antara bidan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melayani pasien rujukan di Kota Bandar Lampung dapat diminitai pertanggungjawaban perdata, administrasi dan pidana.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Chazawi, Adami. 2016. Malapraktik Kedokteran. Jakarta: Sinar Grafika.

Hanafiah, M. Yusuf dan Amri Amir. 2017. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC.

Iskandar. 2016. Konsep Intelektual dalam memahami ilmu hukum indonesia. Yogyakarta: Andi.

Marzuki, Peter Mahmud. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Meri, dkk. 2020. Etika Profesi Dan Aspek Hukum Bidang Kesehatan: Widina Bhakti Persada Bandung

Pradnyani, Ni Nyoman Ayu Ratih. 2019. Tanggung Jawab Hukum Dalam Penolakan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Soeroso, R, 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Susiana, Sali. 2019 Angka Kematian Ibu: Faktor Penyebab dan Penanganannya. Info Singkat, Vol. XI, No.24/II/Puslit/Desember/2019, ISSN 2088-2351.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Undang-Undang No. 4 tahun 2019 tentang Kebidanan

Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 320 Tahun 2020 Standar Profesi Bidan Peraturan Menteri Kesehatan No. 001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Kebidanan.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020 tentang Standar Profesi Bidan

https://www.kemkes.go.id/article/view/1076/pertolongan-persalinan-oleh-tenaga-ksesehatan-efektif-turunkan-aki-di-indonesia.html

Internet

https://www.bappenas.go.id/files/rpjmn/Narasi%20RPJMN%20IV%202020-2024_Revisi%2028%20Juni%202019.pdf

https://www.medianasional.id/gawat-bayi-wafat-penuh-dengan-luka-lebam-oknum-bidan-di-laporkan-ke-polisi/

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5aebc758a2210/arti-peristiwa-hukum-dan-hubungan-hukum/#_ftnref4

https://www.kemkes.go.id/article/view/1076/pertolongan-persalinan-oleh-tenaga-ksesehatan-efektif-turunkan-aki-di-indonesia.html




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v2i1.4000

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.