Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Bisnis Fintech pada PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi

Fathul Mu'in, Bobby Oktavianda, Rissa Afni Martinouva, Chandra Muliawan

Sari


Kebutuhan  pokok  yang  mendasar  bagi  setiap  manusia  terdiri  dari  kebutuhan  sandang, pangan, dan papan. Pada zaman yang modern ini kebutuhan manusia semakin beragam dan meningkat. Hal tersebut ditandai dengan semakin berkembangnya teknologi dan internet. Fintech (Financial Technology) merupakan sebuah terobosan baru bagi transaksi keuangan yang mengandalkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi menyediakan peminjaman dana bagi perseorangan dan/pelaku usaha secara cepat dan praktis melalui teknologi yaitu Fintech Peer to Peer Lending. Peer to Peer Lending yaitu penyelengaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan peminjam untuk melakukan perjanjian. Permasalahan penelitian ini adalah yang pertama bagaimana bentuk perlindungan hukum konsumen dalam transaksi bisnis Fintech pada PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi, yang kedua bagaimana upaya dan tindakan preventif terhadap transaksi bisnis Fintech pada PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi,   dan   ketiga   bagaimana   upaya   dan   proses   penyelesaian   hukum   terhadap konsumen dalam transaksi bisnis Fintech pada PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan menggunakan metode  pendekatan  perundang-undangan  (statute  approach),  dan  pendekatan  konsep (conseptual approach). Pendekatan perundang-undangan yakni pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Pendekatan konsep merujuk pada doktrin-doktrin hukum yang ada.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Arifiyah, Ismiyatul, (2018), “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pada Transaksi Bisnis Teknologi Finansial Berdasarkan Prinsip Syariah”, Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta. Diakses: https://www.coursehero.com/file/46211231/ISMIYATUL-ARIFIYA-FSHpdf/

Batrayudha, Dio, (2019), “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia”, Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, Indralaya. Diakses: https://repository.unsri.ac.id/2212/

Hermansyah, (2005), Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana. Rumokoy, Donald Albert, Frans Maramis, (2016), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Saputra, Adi Setiadi, (2018), “Perlindungan Terhadap Pemberi Pinjaman Selaku Konsumen Dan Tanggung Jawab Penyelenggara Peer To Peer Lending Dalam Kegiatan Peer To Peer Lending Di Indonesia”, Jurnal Magister Hukum, Universitas Katolik Parahyangan. Diakses: https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/download/3057/2715&ved=2ahUKEwj4rYGp7N3tAhWVUn0KHXbVDVcQFjAAegQIAxAC&usg=AOvVaw05CUTJX3RKZY6hfAryT0hz

Sari, Alfhica Rezita, (2018), “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending Di Indonesia”, Skripsi Program Studi (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Diakses: https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8313

Soeroso, R., (2014), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

FAQ Otoritas Jasa Keuangan, Diterima dari : https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas- Jasa-Keuangan.aspx diakses pada 25 April 2020

Fauzia ,Mutia, Hindari Pelanggaran, Penagih Utang Pinjaman Online Akan Disertifikasi, Diterima dari : https://ekonomi.kompas.com/read/2019/02/04/164716126/hindari-pelanggaran-penagih-utang-pinjaman-online-akan-disertifikasi diakses pada 27 Agustus 2020

Laporan LBH Jakarta Terkait Tindak Pidana Korban Pinjaman Online. Diterima dari : https://www.bantuanhukum.or.id/web/laporan-tindak-pidana-korban-pinjol/ diakses pada 22 Agustus 2020

Profil Lahan Sikam, Diterima dari : https://lahansikam.co.id/ diakses pada 03 September 2020

Putera, Andri Donnal, 2018, Netizen Pertanyakan Cara Penagihan Fintech Ini, Diterima dari: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/30/131400426/netizen-pertanyakan-cara-penagihan-fintech-ini diakses pada 04 Februari 2020

Revitalisasi Pelaksanaan Tugas Satgas Waspada Investasi, Diterima dari : https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Download/375 diakses pada 28 Agustus 2020

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia, Terganggu Fintech Ilegal, Bos OJK: Lapor Polisi, Diterima dari : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190219155915-37-56416/terganggu-fintech-ilegal-bos-ojk-lapor-polisi diakses pada 28 Agustus 2020

Wawancara Bersama Manager Lahan Sikam dengan Bapak Pangeran Kramadjaya, Kantor PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi Jl. Ratu Dibalau No.152a, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, 31 Agustus 2020




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v2i1.4002

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.