Peran Negara Dalam Memberikan Perlindungan Pada Konsumen Atas Penggunaan Produk Pangan Tidak Berlabel Halal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal
Sari
Di Indonesia, perlindungan terhadap kehalalan produk (pangan) menjadi prasyarat utama yang harus dipenuhi pelaku usaha agar produknya dapat diperdagangkan karena pangan yang terdistribusi akan diserap (dikonsumsi) oleh pasar yang mayoritas konsumennya beragama Islam. Sebagaimana diketahui, faktor kehalalan produk (tidak terbatas pada produk pangan) menjadi salah satu bagian penting dalam kehidupan masyarakat beragama Islam yang harus ditaati karena merupakan perintah agama. Oleh karena itu, informasi tentang kandungan produk pangan serta informasi kehalalan produk menjadi hal yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha agar layak didistribusikan kepada masyarakat. Belakangan ini masih banyak ditemukan produk pangan yang beredar tidak berlabel halal. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan negara (pemerintah) terhadap produk yang tidak berlabel halal masih belum berjalan sesuai harapan. . Tujuan penulisan jurnal ini untuk menjelaskan peran negara dalam memberikan jaminan terhadap produk pangan halal dan upaya pemerintah untuk mewujudkan perlindungan konsumen Islam dari produk pangan tidak berlabel halal. Metode yang digunakan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Data yang diperoleh dianalisa dengan cara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, negara senantiasa berupaya memberikan kesejahteraan bagi warga negaranya melalui pemberian jaminan halal bagi produk pangan yang diperdagangkan. Selain itu, upaya pemerintah untuk mewujudkan perlindungan konsumen Islam dapat diwujudkan melalui pencantuman label halal dalam setiap produk yang dipasarkan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ahmad Sarwat, Halal atau Haram : Kejelasan Menuju Keberkahan, Jakarta: Gramedia, 2013.
Zulham, Peran Negara Dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
KN Sopyan Hasan, Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif: Regulasi dan Implementasi di Indonesia, ASWAJA Presindo, Cetakan I, Agustus 2014.
May Lim Charity, “Jaminan Produk Halal di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 01, 2017.
Mashudi, Konstruksi Hukum dan Respons Masyarakat Terhadap Sertifikasi Produk Halal: Studi Socio-legal Terhadap Lembaga Pengkajian Pangan, Obatobatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia, Seri Disertasi, Cetakan I, Pustaka Pelajar bekerjasama dengan LP2M UIN Walisongo, November 2015.
Kemenag.go.id, “Penjelasan Tentang JPH dalam UU Cipta Kerja”, https://diy.kemenag.go.id/10635-penjelasan-tentang-jaminan-produk- halal- dalam-uu-cipta-kerja.html.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika, Pedoman Untuk Memperoleh Sertifikat Halal, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah.
Mohamad Final Daeng, Kurang Dari 10 Persen Produk Bersertifikat Halal, Sleman: Kompas Post, Edisi 14 Juni 2009.
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v2i1.4112
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.