Pemberian Hak Asuh Anak (Hadhanah) dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pesawaran (Studi Putusan: No. 0007/Pdt.G/2019/PA.Gdt.)

Nunung Rodliyah, Delvi Liana, Chandra Muliawan, Rissa Afni Martinouva

Sari


Perceraian yang terjadi akan menimbulkan konsekuensi terhadap anak yang lahir dari pernikahan. Kompilasi hukum islam telah mengatur akibat hukum yang terjadi karena perceraian. Pasal 105 dan 156 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa ibu adalah orang yang lebih berhak memegang hak asuh anak dibandingkan ayahnya.  Hakim dalam Putusan Nomor 007/Pdt.G/2019/PA.Gdt telah memutuskan bahwa pengasuhan anaknya jatuh pada ayahnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagaimana implementasi Kompilasi Hukum Islam dalam hal hak asuh anak pada Pengadilan Agama tersebut dan apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut serta akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut.

Proses penelitian ini peneliti menggunakan desain penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan jenis penelitian Pustaka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah Pendekatan Normatif. Sumber data yang digunakan dari bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Pengumpulan data dari informan terkait di Pengadilan Agama Pesawaran. Analisis dilakukan dengan cara sistematis yaitu dengan mengklasifikasikan dan menafsirkan data sesuai dengan penelitian. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode Deduktif.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penerapan Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Pesawaran dalam hal hak asuh anak tidak serta merta digunakan melainkan lebih mengutamakan kepentingan anak tersebut. Hakim mempertimbangkan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang timbul dipersidangan. Akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut yaitu terhadap hubungan suami istri maka bagi suami yang mentalak istrinya dengan talak satu raj’i wajib memberikan nafkah mut’ah, makan dan kiswah serta masih berhak terhadap istri yang ditalak selama masa iddah, sedangkan akibat hukum terhadap hak asuh anak yang jatuh pada ayah maka baik ibu maupun ayah wajib memberikan kasih sayang dan menjamin terpenuhinya kebutuhan anak-anak tersebut.

 

Kata Kunci :Perceraian, Hak Asuh Anak, Pengadilan Agama

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Abdullah, Abdul Gani. 1997. Pengantar Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia.Jakarta: Gema Insani Press

Abdurrahman. 2001. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo

Bambang Sunggono S.H., M.S. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers

Basran, Masrani. 1986. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Mimbar Ulama

Bisri, Cik Hasan. 1999. Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional.Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu

Jamaluddin, dkk. 2016. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Aceh: Unimal Press

Mardani, Dr. 2017. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana

Muthia, Aulia. 2016. Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Baru Press

Prof Dr. Jamaluddin S.H., M.Hum. dan Nanda Amalia S.H.,M.Hum. 2016. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Aceh: Unimal Press

Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H. M.A. dan Sri Mamudji, S.H. M.L.L. 2009.Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers

Prof. H. Simanjuntak, S.H. 2015.Hukum Perdata Indonesia.Jakarta: Prenada Media

Rafiq, Ahmad. 2001. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gema Media

Sunggono, Bambang. 2003.Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers

Sokanto, Soerjono, dkk. 2009. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers

Simanjuntak.2015. Hukum Perdata Indonesia.Jakarta: Prenada Media

Syaifudin, Muhammad. 2016. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika

Drs. Sudarsono S.H.,M.Si. 2005. Hukum Perkawinan Nasional.Jakarta: Rineka Cipta

Jurnal

Abdulloh azam, nur. 2017. “Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Perspektif Hukum Islam (STUDI PUTUSAN NOMOR 0503/Pdt. G/2014/PA.YK)”. Depok

Azzam, Abdullah. 2017. “Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Persepektif Hukum Islam”. Jogyakarta

Domiri. 2016. “Analisis Tentang Sistem Peradilan Agama di Indonesia“ dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan. Palembang

Gunawan, Edi. 2016. “Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia”. Manado

Mansari. 2016. “Pertimbangan Hakim Memberikan Hak Asuh Anak kepada Ayah” dalam Jurnal Pelita Volume 1. Banda Aceh

Syadzali, Munawir. 2018. “Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam” dalam Jurnal Pembaharuan Hukum dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Klaten

Asnawi, M. Natsir. 2019. “Penerapan Model Pengasuhan Bersama (Shared Parenting) Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak” Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al- Banjari, Indonesia

Internet

https://www.pa-gedongtataan.go.id diakses pada 09 maret 2020 pukul 17:48




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v2i2.4141

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.