Implementasi Perlindungan Hukum Pasien Tentang Rahasia Kedokteran (Studi Pada Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin Bandar Lampung)

Samsul Bahri, Fathul Mu'in, Rissa Afni Martinouva, Nurlis Effendi

Sari


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran merupakan perlindungan dan kepastian hukum terhadap rahasia kedokteran secara komprehensif dalam proses pelayanan kesehatan. Pelanggaran terhadap kewajiban menyimpan rahasia kedokteran dapat dikenai sanksi baik itu sanksi perdata, pidana, maupun administrasi.Adapun permasalahan yaitu bagaimana peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan hukum pasien tentang rahasia kedokteran, bagaimana implementasi perlindugan hukum pasien tentang rahasia kedokteran di Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin, dan bagaimana akibat hukum atas pelanggaran terhadap rahasia kedokteran bagi profesi dokter dan rumah sakit. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif eksploratif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan.Sumber data yang digunakan dari bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum.Data yang digunakan menggunakan data primer dan sekunder yang kemudian dianalisa secara kualitatif.Penelitan ini dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap rahasia kedokteran serta akibat hukum atas pelanggaran rahasia kedokteran. Penelitian ini juga dilakukan dengan cara wawancara terhadap dokter dan direktur Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap rahasia kedokteran. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap rahasia kedokteran tidak hanya diatur di dalam satu peraturan perundang-udangan saja, melainkan ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban menyimpan rahasia kedokteran.Secara khusus, rahasia kedokteran diatur di dalam Peraturan Menteri kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap rahasia kedokteran di Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Kewajiban dokter dan rumah sakit dalam melindungi rahasia kedokteran yang diatur dalam undang-undang maupun yang timbul melalui hubungan hukum sudah dilaksanakan.Hubungan hukum antara rumah sakit dan pasien yaitu perjanjian perawatan dan perjanjian pelayanan medis, sedangkan hubungan hukum antara dokter dan pasien melalui perjanjian terapeutik.Pelanggaran atas rahasia kedokteran yang dilakukan oleh dokter ataupun rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, administrasi, dan pidana.

Kata Kunci: pasien, perlindungan hukum, rahasia kedokteran.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Guwandi, J. 2004. Hukum Medical. Jakarta: Fakultas Kedokteran Indonesia

Isfandyarie, anny. 2005. Malpraktek & Resiko Medik dalam Kajian Hukum Pidana. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher

Made Yogi Prasada dan I Nyoman Mudana. 2014. Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kerahasiaan Rekam Medis (Medical Record). https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/8265/6167/&ved=2ahUKEwik9cfl4YrrAhVRT30KHX8xDi0QFjAAegQIBRAC&usg=AOvVaw0c5_HBtuXwed8IWrHukl-1

Martinouva, Rissa Afni. 2018. Analisis Hukum Perjanjian Penyembuhan Kepada Pasien Penyelenggara Praktik Pengobatan Tradisional. Vol 13 No. 2 Juli 2018 ISSN 1907-560X

Praptianingsih, Sri. 2006. Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta: RajaGrafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v3i1.4143

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.