Praktek Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Perkara Perdata (Studi Pada Kejaksaan Tinggi Lampung)

Gatot Sugiharto, Aniza Amelia, Chandra Muliawan, Tubagus Muahammad Nasarudin

Sari


Kejaksaan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Salah satu kewenangan jaksa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 ayat  (2) yaitu  jaksa dapat bertindak untuk dan atas nama negara baik diluar maupun didalam pengadilan dibidang DATUN berdasarkan adanya suatu surat kuasa khusus yang kemudian disebut Jaksa Pengacara Negara. Semua Kejaksaan di Indonesia, baik itu Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung memilki bagian sendiri untuk penanganan kasus DATUN Salah satunya adalah Kejaksaan Tinggi yang berada di Provinsi Lampung. Pokok penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana praktek Jaksa Pengacara Negara sebagai pihak yang mewakili perkara perdata di Provinsi Lampung.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Daftar Pustaka




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v2i2.4186

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.