Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Lampung Selatan

Eva Suliyanti, Zainudin Hasan, Aditia Arief Firmanto, Rissa Afni Martinouva

Sari


Kekerasan  terhadap  anak  rentan  terjadi  yang  dilakukan  oleh  orang  dewasa.  Kejadian tersebut dikarenakan anak termasuk golongan yang lemah fisik, mental, dan sosial. Undang-Undang ataupun KUHP belum sepenuhya melindungi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan, karena ancaman sanksi pidana masih sangat ringan sehingga menyebabkan pelaku kekerasan hanya di hukum ringan bahkan bebas dari hukuman. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak memberikan harapan yang lebih menjanjikan bagi anak yang menjadi korban kekerasan untuk mendapat perlindungan. Penelitian ini dikhususkan untuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan.

Hasil penelitian ini menunjukan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak bahwa pemerintah, pemerintah Daerah, dan lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak. Hambatan – hambatan korban tidak selalu terbuka untuk menyampaikan informasi, kurangnya pra sarana,  kesadaran  masyarakat  yang  kurang  berpatisipasi,  kebudayaan  ras  maupun  suku  di Lampung Selatan yang sangat kompleks membuat perlindungan hukum menjadi sulit dilakukan. Upaya- upaya yang dilakukan terhadap perlindungan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan di Lampung Selatan yaitu penyediaan tenaga kesehatan atau pendamping kesehatan, psikologis, pendampingan advokasi maupun rohani, memberikan sarana atau fasilitas korban, penyebaran sosialisasi  kepada masyarakat  tentang  perlindungan  terhadap anak  korban  kekerasan.  DPPPA Lampung Selatan mencatat pada Tahun 2018 mencapai 34 kasus dan pada Tahun 2019 tercatat 30 kasus kekerasan terhadap anak.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, DPPPA Lamsel.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aditia, Arief Firmanto.”Kedudukan Pidana Kebiri Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia (Pasca Dikeluarkannya PERPPU No.1 Tahun 2016). Jurnal Hukum Novelty, Vol 8, No.1.

Huraerah, Abu. 2007. ‘’Kekerasan Terhadap Anak’’. Bandung: Nuansa.

Manik, Sulaiman Zuhdi. 1999. ‘’Kekerasan Terhadap Anak dalam Wancana dan Realita’’. Medan:Pusat Kajian dan Perlindungan Anak.

May,John .2015. ‘’Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Sebagaimana telah Diubah oleh Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak”. Lex Crimen, Vol.4, No.7.

Prints, Darwan. 1997. ‘’Hukum Anak Indonesia’’. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Raharjo,Satjipto. 2000. ‘’Ilmu Hukum’’. Jakarta: Sinar Grafika.

Syamsudin, Aziz. 2010. ‘’Proses dan Teknik Penyusunan Undang- Undang’’. Jakarta: Sinar Grafika.

Waluyo, Bambang.2019.’’Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi’’. Jakarta: Sinar Grafika Waluyadi .2009. “ Hukum Perlindungan Anak”. Bandungs: Mandar Maju.

Widartama,G. 2009. ‘’Victimologi, Perspektif Korban dalam Penanggulangan Kejahatan’’. Yogyakarta: Atmajaya.

Yulia, Rena. 2010. ‘’Victimologi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan’’. Bandung: Graha Ilmu.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Hukum Pidana. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.

https://brainly.co.id/tugas/4452641 / wewenang-kpai-diakses 1 maret 2020 pada pukul 13:01 www.guntingankoran.wordpress.com-dampak tindak kekerasan,diakses 25 januari 2020 pada pukul 23.46

https://m.cnnindonesia.com/2016/05/Riwayat-hukum-perlindungan-anakdiIndonesia .diakses 07 februari 2020 pukul 19.32

https://penaalampungnewscom.cdn.ampproject.org/v/penalampungnews.com/uncategorized/din as-pppa-kabupaten-lamsel /diakses 1 maret 2020, pukul 13.43

http://www.lutfichakim.com/2012/12/perlindungan-terhadap-anak .htm.diakses 04 februari

pukul 20.34




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v3i1.4190

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.