Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penggelapan Sebagai Implementasi Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice

Zainudin - Hasan

Sari


Tindak pidana penggelapan dapat dilakukan oleh seseorang yang berada di dalam ataupun di luar lingkungan perusahan atau instansi lainnya, namun pada umumnya dilakukan oleh seseorang yang berada di dalam lingkungan instansi tempat tersangka berada karena biasanya tersangka tersebut memahami mengenai pengendalian internal yang berada di dalam instansi tempat ia bekerja sehingga bukanlah hal yang sulit untuk melakukan tindak pidana penggelapan. Unsur Tindak Penggelapan dalam Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian Kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah yuridis normatif. Penerapan penghentian tindak pidana penggelapan sebagai bentuk implementasi dari peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dalam penerapannya dapat dilaksanakan berdasarkan ketetapan Nomor 01/L.8.11/Eoh/08/2020 Kejaksaan Negeri Kalianda.

Kata Kunci: Penghentian Penuntutan; Tindak Pidana; Penggelapan; Restoratif Justice.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anhar. 2014. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 1. Vol. 2.

Arsil Hadi, Ibrahim, Amir Syarifuddin. 2016. Penyelesaian Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Di Polres Muaro Jambi, Legalitas Edisi. Vol. 8. No. 1.

Bambang Waluyo, 2016, Desain Fungsi Kejaksaam Pada Restorative Justice, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M.Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika. Jakarta.

----------------, 2016, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta.

Zainudin Hasan, 2020, Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan di Perseroan Terbatas, Jurnal Keadilan Progresif, Volume 11 Nomor 1, Maret 2020

Undang-Undang Dasar RI 1945 Hasil Amandemen ke 4

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang

Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v2i1.4217

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.