Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Duwi Lestari, Aditia Arief Firmanto, Chandra Muliawan, Rissa Afni Martinouva

Sari


Penegakan hukum adalah sistem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat tempat anggota penegakan hukum tersebut berada. Jumlah data kasus pelecehan seksual di Bandar Lampung dari tahun ke tahun semakin meningkat. Pada Tahun 2017 tercatat ada sekitar 71 jumlah kasus pelecehan seksual, kemudian di Tahun 2018 ada 121 kasus dan yang terakhir pada tahun 2019 meningkat menjadi 183 kasus. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif Empiris (Terapan). Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yaitu Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelecehan seksual sesuai dengan Pasal 290 ayat (1) KUHP, sehingga terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dalam pertimbangan hakim hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa tidak pantas karena seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik dan melindungi mahasiswa/mahasiswinya sebagai seorang dosen. Hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa sopan dipersidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga. Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian ini, aparat penegak hukum harus berperan optimal dalam penanganan tindak pidana pelecehan seksual tidak membedakan keluarga yang mampu dan tidak mampu, Diharapkan hakim dapat memberikan suatu putusan secara maksimal dalam memberikan putusan dan tidak sewenang-wenang dalam menegakkan keadilan.

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. BUKU DAN JURNAL

Firmanto, Aditia Arief, 2017, “Kedudukan Pidana Kebiri Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia (Pasca Dikeluarkannya Perppu No. 1 Tahun 2016”. Jurnal Hukum Novelty, Vol.8, No.1, ISSN:1412-6834.

IImar, Aminuddin. (2014) “Hukum Tata Pemerintahan” Jakarta:Prenadamedia Group.

Junaidi, Muhammad, 2016, “Semangat Pembaharuan Dan Penegakan Hukum Indonesia Dalam Perspektif Sociological Jurisprudence”. Jurnal pembaharuan hukum Vol.3, No.1.

Lamintang, 2014, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia”. Jakarta, Sinar Grafika.

Pangaribuan, Aristo M.A. (2016) “Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia” Jakarta:Rajawali Pers.

Rahardjo, Satjipto. (2009) “Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis” Semarang:Genta Publishing.

Sholeh, M. dkk, 2017, “Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Di Pengadilan Negeri Demak”. Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol.12, No.2.

Soekanto, Soerjono, dkk. (1942) “Penelitian Hukum Normatif” Depok:Rajawali Pers.

Sunarso, Siswanto. (2004) “Penegakan Hukum Psikotropika Dalam KajianSosiologi Hukum” Makassar:Rajawali Pers.

Supanto, 2004, “Pelecehan Seksual Sebagai Kekerasan Gender: Antisipasi Hukum Pidana”. Jurnal Sosial dan Pembangunan Vol. 20, No. 3, ISSN:288-310.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan

Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

C. INTERNET

https://nasional.tempo.co/read/1152852/komnas-perempuan-beberkan-alasan-angka-kekerasan-seksual-naik/full&view=okdiunduh pada selasa, 23 februari 2021, jam20.10 WIB).

https://www.dw.com/id/aktivis-indonesia-dilanda-epidemi-kekerasan-seksual/a-49646566diunduh pada selasa, 23 februari 2021,jam20.15 WIB).

https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/catatan-tahunan-2019-komnas-perempuan-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-meningkatdiunduh pada selasa, 23 februari 2021,jam20.16 WIB).

www.suarawajarfm.com/2018/07/31/25755/pemprov-lampung-berhasil-turunkan-angka-kekerasan-pada-perempuan-dan-anak.htmldiunduh pada selasa, 23februari 2021, jam 20.28 WIB).

https://www.lampost.co/berita-kekerasan-terhadap-anak-di-lampung-meningkat-30-persen.htmldiunduh pada selasa, 23 februari 2021,jam20.49 WIB).




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v2i2.4322

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.