Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Psikotropika Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang (Studi Putusan Nomor 1671/Pid.Sus/2019/PN.Tjk)

Windi Oktaviani, Aditia Arief Firmanto, Chandra Muliawan, Erlina .-

Sari


Abstrak - Penegakan hukum merupakan proses diakukannya upaya untuk tegaknya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Tindak pidana Psikotropika terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam Putusan Perkara Nomor 1671/Pid. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah perundang-undangan, menggunakan sumber data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.

ABSTRACT - Psychotropic crime occurred in the jurisdiction of the Tanjung Karang District Court in Case Decision Number 1671 / Pid. This research discusses the issue of what is the basis for the judge's consideration in the decision Number 1671 / Pid. Sus / 2019 / PN.Tjk and how the implementation of the decision Number 1671 / Pid. This type of research is normative-empirical legal research. This study uses a statutory problem approach, using primary data sources and secondary data collected by means of interviews and literature study, then the data obtained is processed and analyzed descriptively qualitatively. The results of this study indicate that the basis for the judge's consideration of the decision Number 1671 / Pid.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Sumber Buku dan Jurnal

IImar, Aminuddin. (2014) “Hukum Tata Pemerintahan” Jakarta:Prenadamedia Group.

Junaidi, Muhammad, (2016) “Semangat Pembaharuan Dan Penegakan Hukum Indonesia Dalam Perspektif Sociological Jurisprudence”. Jurnal Pembaharuan Hukum Vol.3, No.1.

Kadafi, Muhammad, (2016) “Ilmu Sosialogi Hukum” Medan:Perdana Publishing.

Lamintang, dkk. (2014) “Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia” Jakarta:Sinar Grafika.

Ma’roef, Ridha. (1986) “Narkotika Bahaya dan Penanggulangannya” Jakarta:Karisma Indonesia.

Pangaribuan, Aristo M.A. (2016) “Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia” Jakarta:Rajawali Pers.

Rahardjo, Satjipto. (2009) “Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis” Semarang:Genta Publishing.

Renggong, Ruslan. (2019) “Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di luar KUHP” Makassar:Kencana.

Soekanto, Soerjono, dkk. (1942) “Penelitian Hukum Normatif” Depok:Rajawali Pers.

Sunarso, Siswanto. (2004) “Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum” Makassar:Rajawali Pers.

B. Sumber Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan

Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

C. Sumber Internet

https://cnnindonesia.com/nasional/20190622182557-20-405549/survei-bnn-23-juta-pelajar-konsumsi-narkoba diunduh pada tanggal 15 Februari 2021, Pukul 13.20 WIB.

https://rri.co.id/bandar-lampung/post/berita/686561/kota_bandar_lampung/peringkat_ke3_sesumatera_gubernur_lampung_susun_langkah_perangi_narkoba.html diunduh pada tangggal 15 Februari 2021, pukul 21.15 WIB.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v3i2.4329

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.