Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Bandar Lampung)

Tenny Julia Ali, Aditia Arief Firmanto, Chandra Muliawan, Erlina Erlina

Sari


Anak adalah manusia yang mempunyai kemampuan fisik, mental dan sosial yang masih terbatas untuk mengatasi berbagai resiko dan bahaya yang dihadapinya. Kejahatan seksual khususnya pencabulan yang dilakukan terhadap korban anak di bawah umur akan berdampak buruk bagi kesehatan mental dan psikologis anak sebagai korban, pendidikan, dan hubungan sosial maupun perkembangan lainnya. Data diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bandar Lampung. Karena korban pencabulan perlu mendapatkan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya sebagai korban. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Nawawi Barda, 2001, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditia Bakti.

Gosita Arif, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademika Presindo.

Gosita Arif, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: Akademika Presindo.

Qiron Samsudin, 1985, Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Segi Psikologis dan Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Huraerah Abu, 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Jakarta: Penerbit Nuansa.

Wahid Abdul, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, Bandung: PT Refika Aditama.

Nawawi Barda, 1996, Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soedarto, 1981, Hukum Dan Hukum Pidana,Bandung : Sinar Baru.

Hayim Nita Yunicha, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan, Makassar

Alwi Hasan, 2002, “Kamus Bahasa Indonesia”, Jakarta: Balai Pustaka.

Soekanto Soerjono, 2002, “Sosiologi Suatu Pengantar”, Jakarta: Rajawali press.

Hadisuprapto Paulus, 2010, Delikuensi Anak Pemahaman Dan Penanggulangannya, Malang: PT. Selaras.

Raharjo Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Raharjo Satjipto, 2003, “Sisi Lain dari Hukum di Indonesia”. Jakarta: Kompas.

Saraswati Rika, 2015, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Semarang: PT. Citra Aditya Bakti.

Chazawi Adami, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Moeljatno, 2000, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT.Rineka Cipta.

Waluyo Bambang, 2019, Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi, Jakarta: Sinar Grafika.

Lamintang P.A, 1995, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Mandar Maju.

Soekanto Soerjono, dkk, 1942, Penelitian Hukum Normatif, Depok: Rajawali Press.

Kadafi, Muhammad, dkk, 2016, “Metodelogi Penelitian Hukum, Medan: Perdana Publishing.

Susanti, Dyah Ochtorina, dkk, 2014, “Penelitian Hukum”, Jakarta: Sinar Grafika.

Muchsin, 2003“Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia”, Surakarta : Magister Ilmu Hukum Program Pascasarja Universitas Sebelas Maret.

Marpaung Leden, 2008, “Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Pevensinya”, Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 KUHP

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHAP

Undang-Undang Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

RI Awam, 2019, “Peran Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung”

Andi Manurung, 2014, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dibawah Umur yang menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan”

N.Fidaus, 2016, “Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur”

YN.Hasyim, 2017, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan”

S.Letahiit, 2017, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan”

Dwi Aprilia, 2020, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban tindak pidana pencabulan anak dibawah umurditinjau menurut hukum Islam.”

Hera Patty, 2015, “Perlindungan Hukum bagi Tindak Pidana Pencabulan Korban”

Hasanah Hetty, 2015, “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan konsumen kendaraan bermotor dengan fidusia”.

Muh.Sudirman Sesse, “Implimentasi Perlindungan HukumTerhadap Anak Korban Pencabulan di Kota Parepar”.

Http://id.m.wikipedia.org/wiki/pelecehan_seksual_terhadap_anak, Diakses pada Rabu 19 Februari 2020, Jam 19.00 WIB.

Http://radarlampung.co.id/2018/01/28/kasus-marak-lampung-dinilai-darurat-kasus-pelecehan-seksual, Diakses pada Rabu 29 Februari 2020, Jam 16.38 WIB.

Http://majenekab.go.id/v3/dinaspemberdayaan-perempuandan perlindungan anak, Diakses pada hari Sabtu 29 Februari 2020, Jam 16.39WIB.

(http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/download/3424/3117 di akses pada hari kamis 30 April 2020, pukul 13.43 WIB).

(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pelecehan_seksual_terhadap_anak,di unduh pada Selasa, 5 Mei 2020, jam 13.35 WIB).




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v3i1.4560

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.