Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Gns)
Sari
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam Putusan Perkara Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Gns. Terdakwa dijatuhi hukuman Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pencemaran Nama Baik dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah. Penerapan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah tepat mengingat pasal tersebut merupakan peraturan khusus atau Lex Specialis Derogat Legi Generalis (Peraturan Khusus mengenyampingkan peraturan yang umum),mengenai pertimbangan Hakim Pada Putusan Perkara nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Gns, telah mempertimbangkan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum baik bagi terdakwa, korban, masyarakat dan negara, serta pelaksanaan hukuman secara admnistratif dilakukan oleh kejaksaan dan secara operasional dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ilmar, Aminuddin. (2014). "Hukum Tata Pemerintahan".Prenada media
Group,Jakarta.
Kadafi, Muhammad, dkk.(2016). "Metodelogi Penelitian Hukum Medan":
perdana publishing.
Kadafi, muhammad. (2016). "Ilmu Sosiologi Hukum". Medan: perdana
publishing.
Lamintang, (2014). "Dasar-Dasar Hukum Pidana Diindonesia".Sinar
Grafika, Jakarta.
Prodjodiko, Wirjono (1989) “Teori Dan Tujuan Pemidanaan”
Muladi, Sahrul (2018). "Awas Hoax".Elex Media Komputindo, Jakarta.
Sadi, Muhammad. (2015). "Pengantar Ilmu Hukum".Prenada Media
Group,Jakarta.
Samosir, C. Djisman (2012). "Sekelumit Tentang Penologi Dan
Pemasyarakatan". Nuansa aulia,Bandung. Soekanto, Soerjono, dkk. (1942). "Penelitian Normatif".Rajawalipers,Depok.
Soekanto, Soerjono. (2014). "Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi
Penegakan Hukum".RajawaliPers, Depok.
Susanti, Dyah Ochtorina, dkk. (2014). "Penelitian Hukum".Sinar
Grafika,Jakarta .
Syamsuddin, Aziz (2011). "Tindak pidana khusus". Sinar Grafika,Jakarta
Muhammad Junaidi, 2016). “Semangat Pembaharuan Dan Penegakan
Hukum Indonesia Dalam Perspektif Sociological Jurisprudence”.
Jurnal pembaharuan hukum vol.3, No.1.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik pasal 207 KUHP serta pasal 36 Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
http://jurnal.unnisula.ac.id/index.php/PH/article/view1346/1037
http://ghanchou.blogspot.com/2010/07/sejarah-undang-undang-ite.html
https://tirto.id/banjir-kasus-pasal-karet-uu-ite-sepanjang-2019-eo4V
http://repository.unpas.ac.id/12495/3/BAB%20I.pdf
https://putusan.mahkamahagung.go.id
Aditya Arief Firmanto, 2010 “Penegakan Hukum Tindak Pidana
Perdagangan Perempuan Dibawah Umur Menurut Undang-Undang
No.21 tahun 2007 Dipengadilan Negeri Indramayu”, Skripsi
Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta,hal:59.
A. Pebriyanti Arasyid, 2014 “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Pencemaran Nama Baik (Studi Kasus Putusan No. 822/Pid.B/2011/PN.Mks.)
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v3i1.4598
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.