Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Gns)

Siti Zubaidah, Aditia Arief Firmanto, Chandra Muliawan, Muslih Muslih

Sari


Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam Putusan Perkara Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Gns. Terdakwa dijatuhi hukuman Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pencemaran Nama Baik dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah. Penerapan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah tepat mengingat pasal tersebut merupakan peraturan khusus atau Lex Specialis Derogat Legi Generalis (Peraturan Khusus mengenyampingkan peraturan yang umum),mengenai pertimbangan Hakim Pada Putusan Perkara nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Gns, telah mempertimbangkan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum baik bagi terdakwa, korban, masyarakat dan negara, serta pelaksanaan hukuman secara admnistratif dilakukan oleh kejaksaan dan secara operasional dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ilmar, Aminuddin. (2014). "Hukum Tata Pemerintahan".Prenada media

Group,Jakarta.

Kadafi, Muhammad, dkk.(2016). "Metodelogi Penelitian Hukum Medan":

perdana publishing.

Kadafi, muhammad. (2016). "Ilmu Sosiologi Hukum". Medan: perdana

publishing.

Lamintang, (2014). "Dasar-Dasar Hukum Pidana Diindonesia".Sinar

Grafika, Jakarta.

Prodjodiko, Wirjono (1989) “Teori Dan Tujuan Pemidanaan”

Muladi, Sahrul (2018). "Awas Hoax".Elex Media Komputindo, Jakarta.

Sadi, Muhammad. (2015). "Pengantar Ilmu Hukum".Prenada Media

Group,Jakarta.

Samosir, C. Djisman (2012). "Sekelumit Tentang Penologi Dan

Pemasyarakatan". Nuansa aulia,Bandung. Soekanto, Soerjono, dkk. (1942). "Penelitian Normatif".Rajawalipers,Depok.

Soekanto, Soerjono. (2014). "Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi

Penegakan Hukum".RajawaliPers, Depok.

Susanti, Dyah Ochtorina, dkk. (2014). "Penelitian Hukum".Sinar

Grafika,Jakarta .

Syamsuddin, Aziz (2011). "Tindak pidana khusus". Sinar Grafika,Jakarta

Muhammad Junaidi, 2016). “Semangat Pembaharuan Dan Penegakan

Hukum Indonesia Dalam Perspektif Sociological Jurisprudence”.

Jurnal pembaharuan hukum vol.3, No.1.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi

Elektronik pasal 207 KUHP serta pasal 36 Undang-Undang Nomor 48

Tahun 2009 Tentang Kekuasaan

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

http://jurnal.unnisula.ac.id/index.php/PH/article/view1346/1037

http://ghanchou.blogspot.com/2010/07/sejarah-undang-undang-ite.html

https://tirto.id/banjir-kasus-pasal-karet-uu-ite-sepanjang-2019-eo4V

http://repository.unpas.ac.id/12495/3/BAB%20I.pdf

https://putusan.mahkamahagung.go.id

Aditya Arief Firmanto, 2010 “Penegakan Hukum Tindak Pidana

Perdagangan Perempuan Dibawah Umur Menurut Undang-Undang

No.21 tahun 2007 Dipengadilan Negeri Indramayu”, Skripsi

Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta,hal:59.

A. Pebriyanti Arasyid, 2014 “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana

Pencemaran Nama Baik (Studi Kasus Putusan No. 822/Pid.B/2011/PN.Mks.)




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v3i1.4598

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.