Analisis Penetapan Pengadilan Tanjung Karang Mengenai Permohonan Pengampuan (Curatele) Atau Perwalian Oleh Isteri Sah Terhadap Suaminya Sendiri (Studi Putusan Nomor 35/Pdt.P/2020/Pn.Tjk)

Yoki Mustaf Awalin, Tami Rusli, Indah Satria

Sari


Pemohonan menjadi pengampu sangatlah penting di ajukan kepengadilan karena merupakan bukti otentik bagi seseorang untuk di taruh di bawah pengampuan dan bagi orang yang bertindak sebagai pengampuannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hakim dalam menetapkan seseorang sebagai pengampu berdasarkan Putusan Nomor 35/Pdt.P/2020/Pn.Tjk adalah tidak ada bukti-bukti yang otentik yang menjelaskan pengampu berkelakuan buruk terhadap si terampu. pengadilan tetap tidak melaksanakan pemeriksaan baik terhadap si terampu ataupun keluarga sedarah tersebut dengan alasan bukti-bukti tentang keadaan si terampu telah dijelaskan pada permohonan penetapan pengampuan.  Tugas dan wewenang dalam pengampuan atau perwalian mengenai Putusan Nomor 35/Pdt.P/2020/Pn.Tjk adalah: Pengampu melakukan pengurusan pribadi dan harta kekayaan pihak yang diampu (Pasal 449 jo. 441 KUH Perdata). Pengampu hanya melakukan tugas pengurusan terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan si terampu, misalnya dalam situasi menggantikan si terampu sebagai pemegang kekuasaan sebagai orang tua atas anak si terampu yang belum dewasa (Pasal 1453 KUH Perdata). Saran, sebaiknya dalam melakukan pemeriksaan calon terampu harus benarbenar didengar pendapat para pihak yang terkait. Bukan dari pendapat satu pihak saja yaitu orang yang mengajukan permohonan pengampuan. Sehingga tidak akan menimbulkan kerugian dan tuntutan dari pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan pengampuan tersebut dan pada kenyataannya pengadilan juga jarang melakukan pemeriksaan secara langsung bagaimana keadaan si terampu karena akan membutuhkan waktu yang lebih lama. Menurut pengadilan jika bukti-bukti telah cukup maka pemeriksaan secara langsung tidak dilakukan, padahal ini merupakan hal yang penting agar memberi kejelasan bagaimana keadaan si terampu sebenarnya.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali Afandi. 2004. Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian. Rineka Cipta. Jakarta.

E. Utrecht & Moh. 1989. Saleh Djindang, Pengantar dalam Hukum Indonesia. Ictiar. Jakarta.

H.F.AH.F.A Vollmar. 1983. Pengantar Studi Hukum Perdata. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri’ al Islami. Amzah. Jakarta.

Titik Triwulan Tutik. 2010. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Kencana. Jakarta.

Wahyu Mitra Advocate Office. Pengampuan Syarat dan Prosedurnya. http://advokatku.blogspot.com. di akses pada 8 September 2020, Pukul 23:27.

Abu Ahmadi. 1991. Ilmu Sosial Dasar. Rineka Cipta. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v3i2.5052

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.