Fungsi dan Peranan Badan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan (Tinjauan Kritis Terhadap Perjalanan Demokrasi di Indonesia)

muhadi -, dian herlambang, dwi nurahman

Sari


Pada dasarnya keberadaan Dewan Perwakilan Daerah melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilatarbelakangi akan adanya faktor demokratisasi dan upaya mengakomodasi daerah dalam pengambilan kebijakan nasional, secara teoritis keberadaan Dewan Perewakilan Daerah dimasudkan untuk menerapkan prinsip cheks and balances antar lembaga negara, yaitu adanya proses saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga Negara. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat hubungan pusat dan daerah demi menjaga keutuhan dan kesatuan Negara kesatuan republik Indonesia. Bila ditinjau dari perubahan sistem ketatanegaraan NKRI setelah reformasi 1998, kemunculan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga tinggi negara, pada hakikatnya merupakan respons atas penolakan sistem pemerintahan otoritarian-oligarkhis-sentralistik yang dilaksanakan oleh rezim orde baru. Oleh sebab itu secara sistemik keberadaan DPD ini tidak mungkin dapat dilepaskan  dari perjalanan panjang yang terjadi dalam perdebatan Perubahan UUD 1945 dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis-desentralistik sebagai tuntutan utama gerakan reformasi 1998. Ditinjau dari perjalanan demokrasi DPD dimaksudkan untuk mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah-daerah secara serasi dan seimbang untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sementara dasar pertimbangan teoritis dibentuknya DPD antara lain adalah untuk membangun mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balances) antar cabang kekuasaan negara danantar lembaga legislatif sendiri

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


DAFTAR PUSTAKA

A.Rosyid, Al Atok, 2015, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Teori, Sejarah, Dan Perbandingan Dengan Beberapa Negar Bikameral, setara press, Malang.

Arifin, Firmansyah dkk., 2005, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Jakarta

Asshiiddiqe, Jimly, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Efriza, 2014, Studi Parlemen Sejarah, Konsep, dan Lanskap Politik Indonesia, Setara

Pres, Malang.

Handoyo, Benediktus Hestu Cipto, 2018, (Disertasi)Hakikat Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Demokrasi Desentralistik Pasca Reformasi di Indonesia, Universitas Katolik Parahyangan Bandung.

M.Yusuf, 2013, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Arsitektur Histori,Peran Dan Fungsi DPD Terhadap Daerah Di Era Otonomi Daerah), Graha Ilmu, Yogyakarta .

Mahmud Marzuki, Peter, 2005, Penelitian Hukum, Fajar Interpratama Offset, Jakarta.

Moh. Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara pasca amandemen

konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta 2013.

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234

Undang-Undang No 22 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v2i2.5838

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.