Analisis Yuridis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Mahfud MD.1998. “Politik hukum di Indonesia”. Jakarta. LP3ES.
Mahfud MD. 2008. “Konstitusi dan hukum kontroversi isu”. Jakarta. Rajawali pers.
Andan buyung. 1997. “Instrumen internasional pokok hak – hak asasi”. Jakarta.Yayasan obor Indonesia.
Adian. 2017. “Radikalisme dan Pancasila”. Jakarta.
Jimly Ashidiqie. 2011. “Hukum Tata Negara dan Pilar – pilar Demokrasi. Jakarta”. Sinar Grafika.
Jimlly Asshidiqie. 2017. “Konstiusi dan konstitusionalisme Indonesia”. Sinar Grafika. Jakarta Timur.
Elnizar. 2017. “Konstitusi dan kenegaraan”. Jakarta. Sinar grafika.
Miriam Budiarjo. 2008. “Dasar – dasar ilmu politik”. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama.
Ibrahim. 2015. “Legalitas poembubaran ormas”. Yogyakarta. Nadi pustaka.
Jefry Porkananta Tarigan.Akomodasi Politik Hukum di Indonesia Terhadap Hak Asasi Manusia Berdasarkan Generasi Pemikirannya. Jurnal Konstitusi. Vol 14 No 1 Maret 2017.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang organisasi masyarakat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Kumparan kesadaran adalah matahari dukungan berbagai komponen bangsa terhadap perppu nomor 2 tahun 2017”,https://kumparan.com/kesadaran-adalah-matahari/dukungan-berbagai-komponen-bangsa-terhadap-perppu-no-2-tahun-2017, diakses pada kamis 13 agustus 2020 pukul 08:12 WIB
BEM KEMA UNPAD, https://www.selasar.com/jurnal/36674/Perppu-ormas-Pemerkosaan-terhadap-Hukum diakses pada Rabu 1 juli 2020 pukul 09:48 WIB
Prianter Jaya Hairi “Landasan hukum rencana pembubaran organisasi kemasyarakatan ”, http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-IX-10-II-P3DI-Mei-2017-240.pd diakses pada minggu 19 juli 2020 pukul 08:12 WIB
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v3i1.6361
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.