Analisis Yuridis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Anggun Sari, Tubagus Muhammad Nasarudin, Andre Pebrian Perdana, Erlina Erlina

Sari


Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) berdasarkan undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Presiden diberikan kesewenagan oleh Undang-Undang dengan maksud agar keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan kegentingan yag memaksa, sehingga pemerintah dapat bertindak tegas dan tepat demi keamanan dan ketertiban masyarakat serta NKRI. Jenis penelitian ini yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang membatasi pada norma-norma yang ada didalam peraturan perundang-undanag dengan maksud memberikan solusi terhadap permasalahan ormas. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan Menurut peneliti dengan dikeluarkannya perppu nomor  2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan disebabakan karena munculnya ormas-ormas yang memiliki ideologi betentangan dengan pancasila dan UUD 1945. Ormas tersebut adalah hizbut tahrir Indonesia sebuah gerakan sosial yang memiliki tujuan untuk mendirikan negara khilafah islamiyah. Menurut peneliti dikeluarkannya Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan sah secara hukum.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Mahfud MD.1998. “Politik hukum di Indonesia”. Jakarta. LP3ES.

Mahfud MD. 2008. “Konstitusi dan hukum kontroversi isu”. Jakarta. Rajawali pers.

Andan buyung. 1997. “Instrumen internasional pokok hak – hak asasi”. Jakarta.Yayasan obor Indonesia.

Adian. 2017. “Radikalisme dan Pancasila”. Jakarta.

Jimly Ashidiqie. 2011. “Hukum Tata Negara dan Pilar – pilar Demokrasi. Jakarta”. Sinar Grafika.

Jimlly Asshidiqie. 2017. “Konstiusi dan konstitusionalisme Indonesia”. Sinar Grafika. Jakarta Timur.

Elnizar. 2017. “Konstitusi dan kenegaraan”. Jakarta. Sinar grafika.

Miriam Budiarjo. 2008. “Dasar – dasar ilmu politik”. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama.

Ibrahim. 2015. “Legalitas poembubaran ormas”. Yogyakarta. Nadi pustaka.

Jefry Porkananta Tarigan.Akomodasi Politik Hukum di Indonesia Terhadap Hak Asasi Manusia Berdasarkan Generasi Pemikirannya. Jurnal Konstitusi. Vol 14 No 1 Maret 2017.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang organisasi masyarakat

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

Kumparan kesadaran adalah matahari dukungan berbagai komponen bangsa terhadap perppu nomor 2 tahun 2017”,https://kumparan.com/kesadaran-adalah-matahari/dukungan-berbagai-komponen-bangsa-terhadap-perppu-no-2-tahun-2017, diakses pada kamis 13 agustus 2020 pukul 08:12 WIB

BEM KEMA UNPAD, https://www.selasar.com/jurnal/36674/Perppu-ormas-Pemerkosaan-terhadap-Hukum diakses pada Rabu 1 juli 2020 pukul 09:48 WIB

Prianter Jaya Hairi “Landasan hukum rencana pembubaran organisasi kemasyarakatan ”, http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-IX-10-II-P3DI-Mei-2017-240.pd diakses pada minggu 19 juli 2020 pukul 08:12 WIB




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v3i1.6361

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.