Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Terhadap Permohonan Di Pengadilan Agama Tanjungkarang (Studi Putusan Nomor 0174/Pdt.G/2020/PA.Tnk)

Muhammad Romadhan, Rissa Afni Martinouva, Chandra Muliawan

Sari


Perkawinan merupakan upacara yang bersifat sakral serta mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan kekal. Perkawinan dilangsungkan untuk mewujudkan hal tersebut harus melalui persetujuan kedua mempelai dan tanpa paksaan. Jika tidak, maka akan rentan tidak harmonis dan dapat menimbulkan pembatalan perkawinan. Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Tanjungkarang perkara putusan No. 0174/Pdt.G/2020/PA.Tnk yaitu perkawinan yang dilakukan dengan cara dipaksa dan diancam. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana aturan tentang pembatalan perkawinan di Indonesia, bagaimana kedudukan putusan verstek dalam peradilan agama dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan atas putusan verstek tersebut dan bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap dikabulkannya gugatan tersebut.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Alshodiq, Muhammad Zain dan Mukhtar. 2005. Membangun Keluarga Harmonis. Jakarta: Grahacipta.

Harahap, M. Yahya. 2012. Hukum acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. 2016. HUKUM ACARA PERDATA Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Mardani. 2016. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Nurudin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Rofiq, Ahmad. 2013. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Saebani, Beni Ahmad. 2010. Fiqh Munakahat (Buku II). Bandung: CV. Pustaka Setia.

Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam

PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i1.7013

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.