Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Berkaitan dengan Barang Sitaan dalam Perkara Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(Studi Putusan Nomor 293/Pid.B/2019/PN Kla)
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Aristo M.A. Pangaribuan dkk, 2017. Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Pers
Lamintang, 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika Djajoesman, 1976. Grafik lalu lintas dan angkutan jalan. Jakarta : Balai Pustaka Ishaq, 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Soeroso, R, 2005. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika Dirdjosisworo, Soedjono, 1994. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Raja
Grafindo Persada
Tongat, 2006. Hukum Pidana Materiil. Malang : UMM Press
Shanty, Dellyana, 1998. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta : Liberty Noldi Panauhe, 2014 “Akibat Hukum Peralihan Tanggung Jawab Penyidik atas
Benda Sitaan”. Vol 3, No.1, 2014.
Daud Rahim, 2012 “Pertanggungjawaban Pidana Penggelapan dalam Perjanjian Kredit”.
Vol 05, No.01, 2012.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
https://www.academia.edu//11548278/PENGERTIANHKMLALULINTAS, diakses pada 1 April 2020 pukul 09.31 WIB
DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i1.7021
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.