Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Berkaitan dengan Barang Sitaan dalam Perkara Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(Studi Putusan Nomor 293/Pid.B/2019/PN Kla)

Masriyah Masriyah, Aditia Arief Firmanto, Chandra Muliawan

Sari


Penggelapan adalah digelapkannya suatu barang yang harus berada di bawah kekuasaan pelaku, dengan cara lain dari pada dengan melakukan kejahatan.Penggelapan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 372 yang berbunyi:“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Penggelapan dalam hal ini berkaitan dengan barang sitaan, dimana barang sitaan atau disebut juga dengan penyitaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada BAB I Ketentuan Umum dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yang berbunyi : “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan”.Seseorang dikatakan melakukan penggelapan dengan kualifikasi apabila dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya. Mengenai penggelapan, ada 4 (empat) bentuk pengualifikasiannya dan dapat dikatakan sebagai penggelapan biasa atau penggelapan pokok apabila memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aristo M.A. Pangaribuan dkk, 2017. Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia.

Jakarta: PT. Raja Grafindo Pers

Lamintang, 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika Djajoesman, 1976. Grafik lalu lintas dan angkutan jalan. Jakarta : Balai Pustaka Ishaq, 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika

Soeroso, R, 2005. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika Dirdjosisworo, Soedjono, 1994. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Raja

Grafindo Persada

Tongat, 2006. Hukum Pidana Materiil. Malang : UMM Press

Shanty, Dellyana, 1998. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta : Liberty Noldi Panauhe, 2014 “Akibat Hukum Peralihan Tanggung Jawab Penyidik atas

Benda Sitaan”. Vol 3, No.1, 2014.

Daud Rahim, 2012 “Pertanggungjawaban Pidana Penggelapan dalam Perjanjian Kredit”.

Vol 05, No.01, 2012.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

https://www.academia.edu//11548278/PENGERTIANHKMLALULINTAS, diakses pada 1 April 2020 pukul 09.31 WIB




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i1.7021

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.