Aspek Hukum Jual Beli Dalam Keluarga Terhadap Harta Warisan (Studi Putusan Nomor 104/Pdt.G/2019/Pn.Tjk)

Lina Azizah, Dina Haryati Sukardi, Chandra Muliawan, Rissa Afni Martinouva

Sari


Pelaksanaan perjanjian jual beli sering terjadi suatu permasalahan, salah satu permasalahan yang sering terjadi yaitu perjanjian jual beli dalam keluarga. Perjanjian jual beli dalam keluarga sangat jarang terjadi, karena biasanya dalam keluarga yang terjadi adalah hibah. Putusan hakim Nomor : 104/Pdt.G/2019/PN.Tjk terjadi proses jual beli harta warisan dalam keluarga dan terdapat suatu permasalahan pada penelitian ini yaitu bagaimana kedudukan hukum jual beli dalam keluarga terhadap harta warisan menurut hukum perdata di Indonesia, bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam perkara Nomor : 104/Pdt.G/2019/PN.Tjk, dan apa akibat hukum dari putusan Nomor : 104/Pdt.G/2019/PN.Tjk bagi para pihak dan objek sengketa. Kedudukan hukum jual dalam kelurga terhadap harta warisan ini secara hukum perdata sah karena telah memenuhi syarat-syarat sah jual beli pasal 1320 KUHPerdata, adapun jual beli dalam keluarga yang tidak diperbolehkan oleh perdata yaitu jual beli antara suami dan istri, kecuali dalam 3 hal yang terdapat dalam pasal 1467 KUHPerdata. Dalam pertimbangan hakim, hakim mengabulkan eksepsi tergugat yang pada pokoknya gugatan penggugat cacat formil, tidak jelas dasar hukum atau dasar peristiwa gugatan pada posita gugatan serta ketidaksesuaian antara posita dan petitum, sehingga gugatan tidak dapat diterima. Mengenai akibat hukum, Secara yuridis, putusan tersebut memenangkan pihak tergugat, karena gugatan penggugat cacat formil. Dari hasil putusan Nomor 104/Pdt.G/2019/PN.Tjk ini penggugat kalah dan tergugat menguasai objek dalam perkara ini. akibat hukum yang timbul terhadap objek sengketa akibat putusan Nomor 104/Pdt.G/2019/PN.Tjk ini ialah objek tersebut dikuasai oleh pihak tergugat. Akibat putusan NO (Niet Onvankelijk Verklaard) penggugat bisa mengajukan ulang gugatan dengan gugatan baru dan tidak Ne Bis In Idem.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aprilianti, dkk. 2015, Hukum Waris Menurut Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Bandar Lampung: Justice Publisher.

Muhammad , A. 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad, A. 2014, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suryodiningrat, 1980, Perikatan-perikatan Berdasarkan Hukum Perjanjian, Bandung: Tarsito

Mahdi Soesilowati, Sri. 2005, Hukum Perdata (suatu pengantar), Jakarta : CV.

Gitama Jaya.

Eman Suparman. 2007, Hukum Waris Indonesia, Bandung : Refika Aditama

Ridwan Khairandy, 2013, Hukum Kontrak Indonesia : dalam perspektif

perbandingan (bagian pertama), Yogyakarta: FH UII Press

R. Subekti. 2005, Hukum Perjanjian Cet. 21, Jakarta: Internusa

Soeroso. 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Kadafi, Muhammad, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, Lampung: Perdana

Publishing.

B.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v3i1.7134

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.