Syarat Sahnya Perjanjian Jual Beli Online Yang Dilakukan oleh Anak Di Bawah Umur Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Dahlan Dahlan

Sari


Dalam era globalisasi saat ini banyak muncul perdagangan baru dengan menggunakan kecanggihan teknologi modern. Hal ini ditandai dengan banyak berkembang media elektronik yang mempengaruhi aspek kehidupan manusia, khususnya dalam transaksi jual beli online. Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan sering terjadinya perjanjian jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana seorang anak dibawah umur dalam melakukan perjanjian jual beli online. Hal ini juga berguna bagi penjual dan pembeli apakah perjanjian jual beli yang mereka lakukan itu sah atau tidak menurut hukum. Selain bertujuan untuk melindungi hak-hak para pihak yang melakukan perjanjian jual beli melalui media internet, khususnya yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh dari studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam jual beli online harus tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yakni apabila para pihaknya tidak cakap hukum, maka perjanjian dapat dibatalkan, tetapi hingga saat ini belum adanya aturan hukum yang mengatur secara khusus mengenai batasan usia untuk melakukan transaksi jual beli online. Hal ini karena Pasal 1330 KUHPerdata telah menentukan orang-orang yang dianggap cakap, namun apabila dikemudian hari timbul suatu permasalahan maka kekuatan hukum perjanjian tersebut lemah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

A. Qirom Meliala, 1985, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Liberty.

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Alumni.

Abdulkadir Muhammad, 1992, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Dagang, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Haris Faulidi Asnawi, 2004, Transaksi Bisnis E-commerce Perspektif Islam, Yogyakarta: Magistra Insania Press bekerjasama dengan MSI MUI.

Hartono Supratikno, 1982, Aneka Perjanjian Jual Beli, Cetakan pertama, Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Onno W Purbo, 2000, Mengenal E-Commerce, Jakarta: PT. Elek Media Komputindo.

R. Subekti, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermassa.

R. Wirjono Prodjodikoro, 1991, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung: Sumur Bandung.

Ramlan, 2016, Hukum Dagang, Malang: Setara Press.

Ridwan Khairandy, 2013, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), Yogyakarta: FH UII Press.

Jurnal

Anom, I Gusti Ngurah, “Addendum Kontrak Pemborongan Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia”, Jurnal Advokasi, Vol. 5, No. 2 (2015).

Belly Riawan dan I Made Mahartayasa, “Perlindungan Konsumen dalam Kegiatan Transaksi Jual Beli Online di Indonesia”, Kertha Semaya Jurnal, Vol. 03 No. 01, Januari 2015.

Masri Sanusi, “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen E-commerce”, Ad Daulah, Vol. 1, No. 2, Juni 2013.

Muhammad Khadafi. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Ecommerce (Studi Kasus E-commerce Melalui Sosial Media Instagram)”. Jurnal Hukum Universitas Hidayadullah, Vol. 5, No.3 Juni 2016.

Nuryanti, “Peran E-Commerce Untuk Meningkatkan Daya Saing Usaha Kecil Dan Menengah (UKM )”, Jurnal Ekonomi, Vol. 21, No. 4 Desember 2013.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i1.9141

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.