Analisis Yuridis Mengenai Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengalihan Objek Hak Tanggungan (Studi Putusan Nomor 119/Pdt.G/2021/Pn Tjk)

Akhmad Ridho Santoso, Tami Rusli, Okta Ainita

Sari


Dalam ranah Hukum Perdata terdapat dua istilah yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ingkar janji (wanprestasi) dimana keduanya dapat ditindaklanjuti dalam acara pengadilan perdata yang diformulasikan dalam bentuk gugatan. Salah satu perbuatan melawan hukum yang terjadi antara nasabah dan lembaga perbankan yaitu dalam Putusan Nomor 119/Pdt.G/2021/PN Tjk. Dimana Pengugat melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat PT Bank Danamon Tbk Kantor Pusat Bandar Lampung. Perumusan masalah dalam penulisan ini yakni bagaimanakah bentuk perbuatan melawan hukum dan petimbangan putusan perbuatan melawan hukum antara nasabah dan Dan PT Bank Danamon Tbk  dalam pengalihan objek hak tanggungan dalam Putusan Nomor 119/Pdt.G/2021/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan hukum empiris. Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan Penelitian hukum empiris merupakan metode penelitian yang meninjau fungsi dari suatu hukum atau aturan dalam hal penerapannya di ruang lingkup masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian bentuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tegugat kepada Penggugat yakni melakukan pelelangan Objek Hak Tanggungan milik Penggugat yang belum terdapat keputusan hukum yang tetap. Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat adalah suatu wujud perbuatan main hakim sendiri (eigenrechting), karena dilakukan tanpa adanya penetapan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu Penggugat selaku Nasabah Tergugat bukannya tidak memenuhi kewajiban utang kepada Tergugat akan tetapi Penggugat meminta waktu untuk melakukan penjualan atas objek yang menjadi jaminan tersebut, tanpa melalui lelang supaya mendapat harga yang layak. Penggugat telah berupaya melakukan penjualan aset secara sendiri selain itu Penggugat telah berupaya melakukan musyawarah dan mediasi dengan Tergugat. Pertimbangan putusan gugatan Penggugat terhadap Tergugat mengenai Perbuatan Melaan Hukum tidak dapat diterima hal tersebut didapatkan dari fakta-fakta di dalam persidangan dimana diketahui bawhwa antara Penggugat dan Tergugat terlah terjadi Perjanjian Kredit sehingga masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan kesepakatan bersama. Penggugat telah cidera janji dan wanprestasi atas isi Perjanjian Kredit hal tersebut terbukti dari Penggugat telah dinyatakan lalai dalam membayar seluruh kewajibannya kepada Tergugat sebesar Rp. 14.558.091.666 (empat belas milyar lima ratus lima puluh delapan juta sembilan puluh satu ribu enam puluh enam rupiah). Sehingga gugatan Penggugat terhadap Tergugat yakni Perbuatan Melawan Hukum tidak dapat diterima.

 

Kata Kunci :  Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum, Objek Hak Tanggungan


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Indah Sari. 2020. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 11 No. 1, September 2020.

R Setiawan. 2007. Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Alumni. Bandung.

Soerjono Soekanto & Sri Manudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Soemitro Ronny Hanitijo. 2011. Metedologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta. Ghalia Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.33024/jhm.v4i1.9256

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.