HUBUNGAN KARAKTERISTIK PASIEN DENGAN PEMAHAMAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS PADA TINDAKAN BEDAH DI RUMAH SAKITPERTAMINA BINTANG AMIN (RSPBA) BANDAR LAMPUNG BULAN MARET 2015

Rakhmie Rafie, Yusmaidi Yusmaidi, Mira Fitriyani

Sari


Berdasarkan Permenkes 585/1989 dikatakan bahwa informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Peran dan tanggung jawab dokter terhadap pelaksanaan tindakan medis berdasarkan imformed consent sangat penting untuk mencegah kemungkinan yang akan terjadi kepada pasien nantinya. Pemahaman terhadap informasi yang diberikan dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya karakteristik orang tersebut. Survey analitik dengan desain cross sectional dengan wawancara terpimpin menggunakan kuesioner terhadap 100 responden, dan diolah menggunakan analisa univariat dan bivariat dengan uji Chi-Square. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: yang berusia dewasa 84 responden (84%) dan yang berusia muda sebanyak 16 responden (16%), laki- laki 63 responden (63%) dan perempuan 37 responden (37%), yang berpendidikan rendah 41 responden (41%) dan yang berpendidikan tinggi 59 responden, yang tidak bekerja 24 responden (24%) sedangkan yang bekerja 76 responden (76%), yang mempunyai pemahaman baik 58 responden (58%) dan yang tidak baik sebanyak 42 responden (42%). Variabel yang terdapat hubungan bermakna dengan pemahaman terhadap persetujuan tindakan medis pada tindakan bedah di RSPBA pada bulan Maret 2015 adalah umur (nilai p value = 0,037) OR = 3.761 dengan nilai Confidence Interval (1.195-11.835)dan pendidikan (nilai p value = 0,00) OR = 8.551 dengan Confidence Interval (3.436-21.285). Sedangkan variabel yang tidak terdapat hubungan bermakna dengan pemahaman persetujuan tindakan medispada tindakan bedah di RSPBA pada bulan Maret 2015 adalah jenis kelamin (nilai p value = 0,987) dan pekerjaan (p value = 0,251). Terdapat hubungan bermakna antara umur dan pendidikan dengan pemahaman terhadap persetujuan tindakan medis pada tindakan bedah di RS Pertamina Bintang Aamin (RSPBA) pada bulan Maret 2015.

 

 



Kata Kunci


Karakteristik Pasien; Persetujuan Tindakan Medis; Pemahaman

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ateta. (2006). Hubungan Karakteristik Pasien Pelayanan Bedah dan Kejelasan Informasi Dokter Dalam Pelaksanaan PTM di RSUP. H. Adam Malik Tahun 2005. [Tesis]. Medan: Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.

Hermien, Hardiati Koeswadi. (1998). Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak). Cet I. Bandung: P.T. Citra Aditya Bakti. Hal. 11.

Menkes RI. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan No.290/Menkes/Per/III/2008. Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Jakarta: Depkes RI.Diakses pada 26 Januari 2015, dari http://www.scribd.com /mobile/doc/48922079/devicefeatures

Syahrul, Machmud. (2012). Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Malpraktek. Cet I. Bandung: CV.Karya Putra Darwati. Hal. 8.

Sudaryanto. (2011). Faktor Yang Mempengaruhi Pemahaman. Diakses pada 26 Januari 2015 dari http:// kesehatanlingkunganmasyarakat/2012/03/fhdfhdfh.html

Undang-Undang Republik Indonesia (2004). Undang-undang RI No. 29 Tahun 2004. Tentang Praktek Kedokteran. Jakarta: Depkes RI, 2004. Diakses pada 26 Januari 2015 dari http://www.litbang.depkes.go.id

Veronica, Komalawati. (1998).Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terpeutik. Cet I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakt.Hal 8.

Wiradharma, Danny. (2009). Pertanggung Jawaban Dokter Dalam Transaksi Terapeutik. Universitas Diponegoro Semarang. Hal. 40-41.




DOI: https://doi.org/10.33024/jikk.v6i1.2290

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-nc4.footer##

Pendidikan Dokter Universitas Malahayati Lampung



Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.